Perjuangan warga nelayan Pulau Nipah, Panjang, dan Akar, menuntut ganti rugi atas rusaknya tapak kelong mereka akibat bersandarnya Kapal Motor (KM) Gunung Mas 88 di sekitar Jembatan 3 Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, dikabarkan sudah membuahkan hasil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Hidup dan Kelautan (PLH-K) mengklaim semua pihak kini telah sepakat berdamai.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal LSM PLH-K, Suardi. Menurut dia, kesepakatan muncul setelah Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum (Gakkum) Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP), Eko Priyo Handoyo, memfasilitasi mereka bertemu dengan pihak KM Gunung Mas 88, yang waktu itu diwakilkan oleh Ricky Firmansyah. Dalam pertemuan itu, masalah katanya disepakati selesai secara persuasif.
“Saya selaku perwakilan dari masyarakat mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak KSOP yang telah menjadi fasilitator pertemuan kami bersama pihak KM Gunung Mas 88. Kami berharap insiden kapal menabrak terumbu karang di wilayah perairan Barelang khususnya perairan Kepri tidak terjadi lagi. Tentunya dalam hal ini kami berharap ke depannya LSM PLH-K bisa saling bermitra dengan pihak terkait dalam menjalankan peran sosial kontrol,” kata Suardi, 8 Maret 2021.
Namun sepertinya, perdamaian itu masih jauh dari ujung perkara. HMS menemukan beberapa indikasi permasalahan baru perihal pelayaran kapal ini. Bukan saja soal tudingan rusaknya terumbu karang yang sampai sekarang belum jelas pertangggungjawabannya, tetapi muncul juga dugaan telah diterabasnya prosedur pelayaran kapal.
Sumber HMS menyebutkan, kalau KM Gunung Mas 88 yang berlayar pada 2 Maret 2021 lalu, belum mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), atau dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajiban lainnya.
“Dia sudah mengajukan permohonan SPB, 28 Februari 2021, tetapi belum terbit karena ada dokumen yang belum dia lengkapi. Seharusnya tanpa SPB mereka tidak diizinkan berlayar,” kata sumber HMS, 9 Maret 2021.
Dia menjelaskan, kapal kargo sepanjang 66 meter itu dinahkodai oleh Capt. HCKW, datang dari Meulaboh, Aceh Barat, dengan tujuan utamanya yaitu Tanjung Balai Karimun. Sementara tujuannya datang bersandar di Batam pada 28 Januari 2021, hanya sekadar untuk perbaikan. Semua urusan kedatangan dan keberangkatan kapal diurus oleh keagenan PT PKLS.
“Laporannya sih muatan kapal kosong, tetapi enggak tahu jugalah, ya, apa yang mereka bawa dari Aceh sana. Intinya kapal berlayar “kosong”, pemilik pertamanya PT AJP, kemudian entah dijual atau bagaimana sekarang pemilik keduanya PT PS,” kata dia, sembari menjelaskan kalau sebelumnya kapal juga pernah tercatat keluar dari perairan Batam pada tanggal 16 Agustus 2020.
Bermodal alamat yang diberikan oleh sumber, HMS mendatangi kantor keagenan kapal PT PLKS. Salah seorang karyawati PT PLKS membenarkan kalau kedatangan dan keberangkatan KM Gunung Mas 88 diurus oleh keagenannya. “Oh, iya, masalah kapal itu [KM Gunung Mas 88], tetapi saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Langsung sama Pak [menyebut nama pimpinan perusahaan], tapi orangnya lagi tidak di tempat. Kapan dia datang belum tahu juga,” kata dia kepada HMS.
HMS juga sudah berupaya mengonfirmasi kesyahbandaran setempat. Hanya saja, sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh HMS, dijawab oleh Humas KSOP khusus Batam, Aina Solmidas, dengan meneruskan sebuah alamat berita dari media tetangga. Isinya, tentang perusahaan kapal KM Gunung Mas 88 yang tellah berdamai dengan LSM PLH-K dan nelayan. Sementara pertanyaan HMS perihal sudah terbit atau tidaknya SPB kapal itu, dan kerusakan terumbu karang belum terjawab.
Sebagai informasi, Kapal Motor (KM) Gunung Mas 88 dikabarkan menabrak terumbu karang di sekitar Jembatan 3 Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 1 Maret 2021. Kapal ini sempat parkir sebentar di sana, kemudian berlayar kembali setelah diserbu puluhan nelayan setempat yang geram karena tapak kelongnya ikut terdampak. (baca: KM Gunung Mas 88 Dikabarkan Menabrak Karang di Barelang.)
Peristiwa ini pertama kali diketahui dari Sekretaris Jenderal LSM Peduli Lingkungan Hidup dan Kelautan (PLHK), Suardi. Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga Pulau Nipah, Panjang, dan Akar kalau ada kapal yang bersandar merusak terumbu karang dan tapak kelong milik warga.
“Benar [merusak terumbu karang dan tapak kelong], saya baru dapat laporan dari warga kalau kapal [KM Gunung Mas 88] itu langsung kabur dan tidak tahu hilangnya kemana. Artinya pihak kapal tidak kooperatif menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat,” kata Suardi kepada wartawan.