Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Effendi diperiksa Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 2 Maret 2021. Pemeriksaan itu diduga terkait kasus pungli dan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin, pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Rustam Effendi hadir ke Kejaksaan Negeri Batam untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan.
“Sesuai dengan suratnya, penyelidikan sudah naik ke penyidikan,” katanya saat dihubungi.
Ketika disinggung Rustam Effendi tersandung kasus apa, Polin mengaku masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.
“Untuk kasusnya apa, saya belum bisa informasikan,” kata dia.
Rustam terlihat datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 09.00, dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Usai pemeriksaan, Rustam sempat berusaha kabur dari awak media saat turun dari lantai 2 kantor Kejari Batam.
“Kedatangan saya hanya untuk melakukan koordinasi dengan Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam. Mana ada kasus,” katanya sambil berlalu.
Rustam pun enggan menanggapi pertanyaan terkait dirinya yang diperiksa dalam kasus pungli dan korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, saat dikonfirmasi tidak menampik terkait pemeriksaan Rustam.
“Di Pidsus kan tidak ada kasus pidana umum, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke Kejari Batam saja ya,” katanya.