Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Para anggota keluarga Cendana yang digugat perdata, kecuali Hutomo Mandala Putra (dua dari kanan) dan Indra Rukmana (dua dari kiri). (Foto: dokumentasi Andi Picunang)

Digugat Rp584 Miliar, Keluarga Cendana Mangkir di Pengadilan

14 April 2021

Nasional, 292 kata

Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Sidang gugatan perdata terhadap lima anak mantan Presiden Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Para tergugat yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hutami Endang Adiningsih, dan Siti Hediati Hariyadi maupun kuasa hukumnya, Selasa, 13 April 2021 mangkir.

Dari penelusuran nomor pokok perkara sidang, diketahui keluarga Cendana tersebut digugat perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte.Ktd. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 April 2021 dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Karena para tergugat tidak muncul maka sidang dijadwalkan kembali pada tanggal 4 Mei mendatang.

Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd menggugat perdata lima anak Presiden Soeharto. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp584 miliar, yaitu Rp84 miliar untuk membayar kewajiban dan Rp500 miliar sebagai ganti kerugian immateriil dan meminta penyitaan terhadap Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Taman Mini Indonesia Indah.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Selain itu, Mitora juga melakukan gugatan pada Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Selain mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan, Mitora juga melakukan gugatan di PN Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret 2021 dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Adapun dalam gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.

Pertama menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiga, menghukum para tergugat untuk membayar kewajiban Rp84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar. Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.

Di akhir gugatan, pihak Mitora juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

Mitora Pte.Ktd adalah perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada tanggal 13 Maret 2002. Beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619.

Berita Lain

Sumber Gambar ilustras oleh Rudi Simanjuntaki Rudi

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura: Langkah Awal Menuju ASEAN Power Grid

11 Juli 2026
Jaksa Agung RI ST Burhanudin

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS