Sidang gugatan perdata terhadap lima anak mantan Presiden Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Para tergugat yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hutami Endang Adiningsih, dan Siti Hediati Hariyadi maupun kuasa hukumnya, Selasa, 13 April 2021 mangkir.
Dari penelusuran nomor pokok perkara sidang, diketahui keluarga Cendana tersebut digugat perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte.Ktd. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 April 2021 dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Karena para tergugat tidak muncul maka sidang dijadwalkan kembali pada tanggal 4 Mei mendatang.
Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd menggugat perdata lima anak Presiden Soeharto. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp584 miliar, yaitu Rp84 miliar untuk membayar kewajiban dan Rp500 miliar sebagai ganti kerugian immateriil dan meminta penyitaan terhadap Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Taman Mini Indonesia Indah.
Selain itu, Mitora juga melakukan gugatan pada Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Selain mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan, Mitora juga melakukan gugatan di PN Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret 2021 dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Adapun dalam gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.
Pertama menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga, menghukum para tergugat untuk membayar kewajiban Rp84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar. Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.
Di akhir gugatan, pihak Mitora juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Mitora Pte.Ktd adalah perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada tanggal 13 Maret 2002. Beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619.