Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial UT (47), warga Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 2 Februari 2021. Dia ditangkap lantaran mencabuli lima anak perempuan di bawah umur.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu ibu korban, yang melaporkan kalau anaknya yang masih berusia 4 tahun, telah dicabuli sepulang dari tempat ibadah.
“Ibu korban melaporkan peristiwa ini pada 1 Februari 2021, sekira pukul 23.30. Beberapa jam setelahnya, kami baru berhasil menangkap pelaku,” kata Dhani Catra dalam siaran pers yang diterima HMS, 3 Februari 2021.
Modus yang dipakai pelaku waktu itu ialah mengiming-imingi korban dengan ajakan membeli jajanan semangkuk bakso. Korban yang terpedaya, diajak pelaku ke sebuah pondok penggalian pasir. Di tempat itulah pelaku melepaskan hasratnya kepada korban.
“Modus pelaku adalah dengan memberikan uang kepada korbannya sebesar Rp. 1.000,-, setelah itu tersangka pulang kerumah dan melakukan Masturbasi,” katanya, sembari menerangkan, kalau rata-rata korbannya berusia 4 sampai 7 tahun. “Pengakuannya, dia melakukan hal tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.”
Parahnya, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui kalau ternyata pelaku pencabulan ini merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada tahun 2004, dia sempat ditangkap polisi di Dabo Singkep, dan menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
“Kasus ini akan terus kita dalami, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya lainnya yang masih di bawah umur. Anak-anak di umur tersebut yang sering dijadikan korban oleh tersangka ini, pada saat kita periksa tersangka ini banyak mengatakan lupa. Namun, tentunya penyidikan kita tidak berhenti sampai di sini saja,” kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa: 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Sementara pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak 15 Milyar Rupiah,” katanya.
Abdillah, Ketua Komisi Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam sangat sangat mengecam aksi keji tersebut. Ia berharap pelaku langsung diberikan hukuman kebiri agar menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi yang lain. “Pedofil, langsung kebiri saja,” katanya.
Ia mengatakan, perlu adanya perhatian dan pengawasan bagi anak-anak. Aga hal serupa tidak lagi terjadi. “Anak ini tanggung jawab kita semua, tidak hanya orang tua. Mereka ini harus diperhatikan lebih baik. Apalagi ini korbanyan di bawah 4 tahun, pengawasannya harus lebih ekstra. Bulan lalu juga banyak kasus pelecehan terjadi, harusnya ini menjadi perhatian kita semua,” kata Abdillah kepada HMS, Rabu, 3 Februari 2021.