Status aktor 90-an Mark Sungkar dialihkan menjadi tahanan kota dari sebelumnya di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, Cabang Rutan Kejaksaan Agung.
Atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan Mark dari Rutan Salemba, Rabu, 5 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapuspenkum, Leonard EE. Simanjuntak, Mark Sungkar adalah terdakwa perkara Kegiatan Triatlon Dana Asian Games 2018. Selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019 ia diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018.
“Saat ini, dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, ” katanya, di Kejaksaan Agung, Rabu, 5 Mei 2021 petang.
Penetapan Majelis Hakim Tipikor bernomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 4 Mei 2021. Diterima oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Mei 2021.
Pengalihan status tahanan Mark berdasarkan permohonan dari penasehat hukum terdakwa. “Sekaligus adanya jaminan kedua anaknya, yakni Zaskia dan Shiren Sungkar,” kata Leonard.
Sementara pertimbangan majelis hakim adalah atas dasar kemanusiaan, dalam hal ini untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut.