Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, buka suara menanggapi instruksi Menteri Perhubungan (Menhub) agar semua kapal segera beroperasi di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.
Sehubungan dengan itu Menhub Budi Karya Sumadi juga memerintahkan, kapal tol laut dengan tujuan ke sejumlah daerah seperti Belawan, Medan dan Pulau Natuna, akan diarahkan agar singgah di Pelabuhan baru tersebut.
Selain itu untuk kapal milik PT. ASDP (persero), Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan berkoordinasi dengan Gaikindo dan beberapa pabrikan mobil terkemuka agar mengupayakan potensi pengiriman kendaraan.
Menurut Siswanto, arahan tersebut sah-sah saja, karena Pelabuhan Patimban merupakan inisiatif Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Oleh sebab itu, instansi ini amat berkepentingan agar fasilitas jasa kepelabuhan berjalan sesuai harapannya melalui kewenangan yang ada.
“Hanya saja, jangan sampai hal tersebut mengganggu mekanisme pasar yang berlaku dalam bisnis pelayaran,” kata Siswanto Rusdi, Selasa, 8 Juni 2021.
Sebelumnya Menhub juga meminta, untuk pengiriman muatan kendaraan dengan kapal rute Panjang, Pontianak, dan Makassar, dilayani dua kapal ASDP dengan target empat trip dalam sebulan. “Untuk kapal penumpang, kami meminta PT. Pelni membuka rute dari dan ke Pelabuhan Patimban. Seperti misalnya dari Surabaya yang menuju Tanjung Priok singgah di Pelabuhan Patimban minimal empat kapal,” kata Menhub Minggu, 6 Juni 2021.
Arahan Menhub itu menyusul progres kemajuan pembangunan Pelabuhan Patimban fase 1-1 yang terdiri dari paket 1,2,3, dan 4 dilaporkan cukup signifikan. Untuk Paket 1 telah mencapai 99,8 persen yang terdiri dari dermaga peti kemas 420 x 34 meter berkapasitas 250.000 TEUs, dermaga kendaraan 300 x 33 meter berkapasitas 218.000 CBU, area reklamasi 60 hektare, dan area kolam pelabuhan.
Kemudian, Paket 2 yang terdiri dari pengerjaan breakwater, seawall, dan pengerukan alur pelayaran saat ini progresnya telah mencapai 91,4 persen. Sementara itu, untuk pengerjaan jembatan penghubung yang masuk dalam Paket 3 saat ini progresnya mencapai 69,2 persen. Semua pekerjaan proyek ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021.
Namun demikian, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) tetap mengkritisi instruksi tersebut. Jangan karena ada perintah atasan, maka operator kepelabuhan tidak mengabaikan potensi gangguan pada mekanisme pasar. Misalnya, bisa saja muncul kebijakan banting harga atau diskon jor-joran yang dilakukan operator pelabuhan demi menarik pengguna jasa.
“Dan, saya mengkhawatirkan langkah itu (banting harga) akan dipilih oleh operator Pelabuhan Patimban. Dengan segala progresnya, pelabuhan ini menyimpan banyak kekurangan dan hanya dengan membanting harga sajalah dia akan survive,” kata Siswanto.
Dijelaskan, ambil contoh instruksi agar PT. Pelni (Persero) membuka rute dari dan ke pelabuhan Patimban. Pertanyaannya, bagaimana caranya penumpang kapal tersebut akan melanjutkan perjalanan setelah turun di Pelabuhan Patimban?
“Mereka akan kesulitan. Penumpang tujuan kota Cirebon atau Karawang dan sekitarnya, angkutan apa yang dapat membawa mereka ke tempat tujuan. Lihat saja akses jalan dari Patimban menuju jalan raya Pantura yang sempit dan tanpa angkot,” katanya.
Kalau Pelni pasti (nurut), wong keinginan pemerintah, namun harap diperhatikan pula kepentingan para penumpang yang notabene masyarakat kecil. Seharusnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak memaksakan kehendak agar pelabuhan Patimban bergeliat, biarlah mekanisme pasar yang berlaku, termasuk bagi para penumpang kapal laut.
“Katakanlah akses jalan sepanjang sekitar 11 km yang dibangun Kementerian PUPR rampung, lalu apa angkutan pendukung dari pelabuhan Patimban? Beda dengan Tanjung Priok yang dekat Terminal Bus juga Kereta,” kata Siswanto Rusdi seraya menambahkan, Pelni akan patuh, namun harap diperhatikan kepentingan para penumpang yang notabene masyarakat kecil.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, tidak perlu memaksakan kehendak agar Pelabuhan Patimban bergeliat, biarlah mekanisme pasar yang berlaku, termasuk bagi para penumpang kapal laut.