Minggu, 5 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Disdik Batam Izinkan 122 Sekolah Dasar Belajar Tatap Muka

22 Maret 2021

Batam, 332 kata

Muhamad Ishlahuddin Muhamad Ishlahuddin
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, telah mengeluarkan izin belajar tatap muka untuk 122 sekolah dasar (SD) mainland di Kota Batam, yang terdiri dari 88 SD negeri dan 34 SD swasta.

Mereka rencananya dijadwalkan mulai belajar tatap muka pada hari ini, Senin, 22 Maret 2021.

Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan bahwa pemberian izin kepada 122 sekolah dasar di mainland tersebut terlebih dahulu dilakukan verifikasi.

Selain itu, hal ini juga mengacu pada surat kesepakatan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di tengah pandemi.

Berita Lain

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Edy Rahmayadi Minta Warga Sumut Tidak Manja Saat Merantau

Operator SPAM Batam Minta 130 Karyawan yang Diputus Kontrak Kembali Bekerja, Tanpa Kejelasan Status Karyawan

Maksimalkan Pelayanan Kelistrikan, PLN Batam Lakukan Inovasi Hadirkan Layanan SGS Hingga Data Center

“Semua sekolah yang kita kasih rekomendasi ini terlebih dahulu mengajukan ke kita [Disdik]. Setelah itu baru kita verifikasi kesiapan sekolah,” katanya pada Senin, 22 Maret 2021.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk belajar tatap muka, yakni sekolah wajib memenuhi daftar periksa. Daftar periksa mencangkup, sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih yang layak, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan, punya comorbid yang terkontrol serta sekolah wajib memiliki akses transportasi yang aman.

Selain itu, perlu persetujuan dari kepala dan komite sekolah, serta yang paling utama adalah persetujuan orang tua siswa atau wali murid.

“Kalau ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya ikut sekolah tatap muka, maka sekolah wajib menyediakan pembelajaran secara daring. Misal di salah satu sekolah muridnya 200 orang, yang mendapatkan izin dari orang tua hanya 150 siswa, jadi 50 siswa lainnya tetap belajar daring dari rumah,” katanya.

Artinya bagi para orang tua yang masih ragu untuk melepas anaknya belajar tatap muka di sekolah, tetap bisa belajar secara daring dari rumah.

Hendri mengatakan, dalam teknis pelaksaan belajar tatap muka, durasi pembelajaran hanya berlangsung selama 2 jam tanpa istirahat.

“Jadi siswa datang, langsung mulai belajar dan ketika selesai langsung pulang ke rumah masing-masing,” katanya.

Selain itu, pihaknya menganjurkan kapasitas ruangan hanya boleh diisi 50 persen, dengan siswa tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.

Evaluasi dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran akan dilakukan setiap saat. Kapan saja proses pembelajaran bisa dikembalikan kepada sistem daring atau luring.

“Kita mengikuti perkembangan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat saja,” tutupnya.

Berita Lain

Progres Pengerjaan Jalur dua Jalan Bengkong Baru dari Simpang Bengkong Harapan hingga Simpang Tiga Bengkong Seken. (Foto: Diskominfo Batam)

Tahun ini, Warga Dapat Lalui Jalur Dua Jalan Bengkong Baru

9 November 2022
Warga Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji geruduk kantor Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Batam Centre, Selasa (1/11/2022)

Air Hanya Mengalir 4 Jam Sehari, Warga Tanjung Uncang Geruduk Kantor SPAM Batam

1 November 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS