Petugas Bea Cukai Batam menangkap KM I Putri II Putra saat melintas di perairan Dapur 12, Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat disergap, Tekong dan para Anak Buah Kapal (Kapal) yang membawa ribuan dus rokok dan minuman keras ilegal itu katanya, berhasil lolos dengan cara melompat ke laut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Rizki Baidillah, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis dinihari, 5 Agustus 2021. Berawal dari saat petugas patroli laut melihat satu kapal kayu yang mencurigakan.
“Tim patroli langsung mendekati kapal. Namun, saat mendekat, ABK kapal melarikan diri dengan melompat ke laut,” kata Rizki, 20 Agustus 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
Karena barang-barang tersebut merupakan barang impor, Bea Cukai pun katanya sekarang masih melakukan penelitian. “Proses lit [penelitian] dan dik [penyeldikan]. Penelitian itu dalam rangka pengumpulan bahan keterangan,” katanya.
Rizki menjelaskan, taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000.
Kapal KM I Putri II Putra tersebut katanya diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.
(Romi Kurniawan, Kontributor HMS)