Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Barang bukti tegahan Bea Cukai Batam. (Foto: Humas Bea Cukai)

Disergap Bea Cukai Batam, ABK Melompat ke Laut

20 Agustus 2021

Batam, 211 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Petugas Bea Cukai Batam menangkap KM I Putri II Putra saat melintas di perairan Dapur 12, Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat disergap, Tekong dan para Anak Buah Kapal (Kapal) yang membawa ribuan dus rokok dan minuman keras ilegal itu katanya, berhasil lolos dengan cara melompat ke laut.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Rizki Baidillah, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis dinihari, 5 Agustus 2021. Berawal dari saat petugas patroli laut melihat satu kapal kayu yang mencurigakan.

“Tim patroli langsung mendekati kapal. Namun, saat mendekat, ABK kapal melarikan diri dengan melompat ke laut,” kata Rizki, 20 Agustus 2021.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

Karena barang-barang tersebut merupakan barang impor, Bea Cukai pun katanya sekarang masih melakukan penelitian. “Proses lit [penelitian] dan dik [penyeldikan]. Penelitian itu dalam rangka pengumpulan bahan keterangan,” katanya.

Rizki menjelaskan, taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000.

Kapal KM I Putri II Putra tersebut katanya diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.

(Romi Kurniawan, Kontributor HMS)

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS