Pemerintah telah menyiapkan pasal baru dalam UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut adalah Pasal 45C.
Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo menjelaskan, “Pasal ini adalah tindak pidana yang kita rumuskan, yang sebenarnya ini tindak pidana yang diatur di dalam ketentuan di luar UU ITE. Kita coba rumuskan untuk kita masukan ke sini,” katanya kepada pers Jumat, 22 Mei 2021.
Menurutnya, selama ini tindak pidana terkait berita bohong non-konsumen yang memunculkan keonaran diatur Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan rencana penambahan maka pasal tersebut dikonstruksikan ke dalam Pasal 45 C.
“Ini pasal baru. Sedangkan pasal lain itu merupakan pasal pengembangan dari pasal yang sudah ada. Kita formulasi ulang,” kata Sugeng.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, kembali menegaskan dan menolak desakan publik mencabut UU ITE. Meski begitu ia mengatakan akan ada perubahan yang didasari kajian-kajian dari pihak pemerintah.
Revisi itu berupa perubahan kalimat dalam pasal di UU ITE. Atau perubahan itu bisa jadi terbatas dalam bentuk penambahan frasa atau perubahan frasa dan penambahan penjelasan.