Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) yang mengelola hak cipta performing right bagi para pencipta lagu, mulai hari Senin tanggal 12 April 2021 mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta maupun ahli waris di bidang musik yang memberi kuasa kepada LMK KCI.
Karena masih dalam suasana Pandemi Covid-19, seperti tahun 2020 lalu, pembagian royalti oleh KCI ini akan dilakukan dengan cara transfer perbankan. Oleh karena itu para pencipta lagu atau ahli waris diwajibkan menyampaikan nomor rekeningnya.
Ketua Umum LMK KCI Dharma Oratmangun kepada media menjelaskan, bahwa sepanjang 2020-2021 ini besaran royalti yang didistribusikan di tahapan ini menurun. Hal itu disebabkan menurunnya 14 komponen industri musik pertunjukan.
“Kita semua tahu pendapatan industri musik pertunjukan di 14 komponen, mengalami penurunan, namun dengan kondisi tersebut KCI terus mengupayakan untuk memberikan royalti bagi pemberi ribuan kuasa. Tentunya yang dibagikan sekarang adalah, sisa dari pendapatan dari tahun 2020. Pendapatan yang nanti, akan dibagikan lagi di tahun 2021”, katanya Sabtu, 17 April 2021 di Jakarta.
Ia berharap agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir, sehingga industri musik pertunjukan kembali bangkit dan produktif. “Mudah-mudahan penanggulangan Covid-19 ini berjalan baik dan akan segera pulih, sehingga berdampak baik dan mampu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara positif, kususnya di bidang jasa industri musik pertunjukan. Dengan demikian, akan berdampak baik pula bagi pendapatan royalti di tahun 2021,” tambah Dharma.
Pandemi Covid memang sangat berpengaruh bagi pendapatan royalti, Hal itu dikemukakan oleh Bendahara Umum KCI Slamet Adriadie. Jika pada tahun lalu KCI mendistribusikan royalti 4 Miliar termasuk PPH23. Untuk tahapan tahun ini mengalami penurunan yang cukup tajam, hanya sekitar 1,2 Miliar Rupiah.
“Tahun ini royalti yang didistribusikan turun drastis, hanya sekitar 1,2 miliar rupiah setelah dipotong pajak. Penurunan ini karena banyak para user seperti karaoke yang tutup tidak beroprasi karena pandemi Covid-19, jadi royaltinya menurun,” jelas Adriyadie.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Pembina KCI H. Enteng Tanamal menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas terbitnya PP No. 56 Tahun 2021. Tetapi ada berbagai catatan yang harus diselesaikan. Terutama mengenai kekuasaan LMKN untuk memungut atau mengkolek royalti.
“Saya gembira dan berterima kasih kepada pemerintah, atas keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 ini, karena semua usaha yang dalam kegiatanya menggunakan musik/lagu seperti karaoke, hotel, restaurant dan lain-lain itu harus meminta izin kepada pencipta lagu atau ahli warisnya. Tetapi di satu sisi, kita mempertanyakan bagaimana dengan adanya PP tersebut LMKN seperti lebih berkuasa dalam segala hal, termasuk bisa memungut royalti dari para user.
Dasarnya apa. Atas kuasa dari siapa? Lalu apakah PP kedudukannya lebih tinggi dari Undang-undang, kan tidak,” tanya Enteng.
Sesuai UUHC No.28, pemberi kuasa (dalam hal ini para pencipta lagu atau ahli waris) memberikan kuasanya kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bukan kepada LMKN. “Sesuai Undang Undang Hak Cipta No. 28, Bab XII Tentang Lembaga Manajemen Kolektif Pasal 87 dan 88 secara jelas disitu disebutkan bahwa Pemilik Hak Cipta memberikan kuasanya kepada LMK, Bukan kepada LMKN. Kemudian LMK lah yang mengkolek dan membagikan royalti tersebut,” kata Enteng Tanamal sambil menunjukkan buku isi dari Bab XII pasal 87,88, 89 UUHC Tahun 2014.
Oleh sebab itu perlu duduk bersama antara LMKN dengan para LMK untuk mendiskusikan dan mencari jalan keluar masalah ini, agar tidak terjadi tumpang tindih serta siapa paling berkuasa dan sebagainya. Sehingga semua menjadi jelas dan sinkron, karena muaranya adalah untuk kesejahteraan para pemilik hak cipta (pencipta lagu/hak terkait).