Perasaan cemburu adalah sumber masalah dalam sebuah hubungan. Apalagi kalau dia muncul secara berlebihan, tak jarang bisa menjadi pemicu pertengkaran yang berujung dengan penganiayaan. Hal ini seperti yang terjadi pada sepasang teman kencan yang sedang memadu asmara di Hotel Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja, Ipda Fajar Bittaka, mengatakan kalau unit reserse yang dia pimpin pada Sabtu, 3 April 2021 lalu, baru saja menangkap seorang lelaki berinisial S (37). Penangkapan dilakukan karena si lelaki dilaporkan oleh kekasihnya yang merasa tidak terima setelah babak belur dihajar.
Dia menceritakan, permasalahan sepasang kekasih itu bermula sewaktu mereka memutuskan menginap di hotel pada hari Minggu, 28 Maret 2021, sekira pukul 23.00 WIB. Waktu itu korban inisial IR, baru saja pulang kerja dan diajak pelaku S ke penginapan tersebut. “Sesampainya di Newtown, korban dan pelaku duduk di kantin sambil menunggu teman korban datang, setelah teman korban datang, pelaku bersama korban langsung naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar 308,” kata Fajar Bittaka dalam keterangan tertulis yang diterima HMS, Senin, 5 April 2021.
Kamar itu kebetulan disewa oleh teman korban berinisial SR. Ketika di sana dia meminta korban supaya suara musik disko atau remix yang menjadi salah satu fasilitas andalan kamar itu supaya dibesarkan. Korban pun menurutinya. Barangkali karena teman korban itu sendiri tanpa pasangan, pelaku pun menyuruh korban untuk memanggil teman wanitanya.
“Setelah itu korban langsung keluar kamar dan duduk di depan pintu, tidak berapa lama kemudian pelaku keluar dan bertanya kepada korban, ‘Ngapain duduk di sini?’ Korban menjawab, ‘Kan, kamu suruh untuk menelepon temanku,” kata dia.
Pelaku tidak percaya dengan alasan korban keluar kamar, dia pun menaruh curiga. Berusaha rasa curiganya bisa terjawab, lantas dia pun meminta ponsel korban dan memeriksanya, karena pelaku tidak puas pelaku menarik korban ke kamar.
Setelah di dalam kamar korban dan pelaku cekcok mulut, saat itu juga pelaku langsung memukul pelapor [korban] berkali-kali dan setelah korban keluar kamar pelaku terus memukul korban,” kata Fajar Bittaka.
Tidak terima dengan perlakuan itu, kemudian korban pun mendatangi Mapolsek Lubuk Baja dan melaporkan tindakan penganiayaan yang dia alami.
Menerima laporan korban Pada hari Senin, 29 Maret 2021, setelah keterangan korban dan saksi lengkap, polisi pun langsung bergegas memburu pelaku.
“Kemudian Tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang dijelaskan oleh pelapor melakukan pencarian terhadap di duga pelaku selanjutnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku inisial S pada hari Sabtu 3 April 2021, sekira pukul 14.00 WIB di rumah makan Padang, Kecamatan Batu Ampar,” kata dia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan perihal penangkapan jajaranya terhadap pelaku. Dia mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidan penganiayaan. “Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Yos Guntur.