Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat, 10 September 2021.

Ditemukan Unsur Pidana dalam Kasus Terbakarnya Lapas Tangerang

11 September 2021

Nasional, 237 kata

Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dan memastikan ada unsur pidana. Polda kini meningkatkan status perkara kasus kebakaran yang menewaskan 44 warga binaan tersebut menjadi penyidikan.

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan gelar perkara. Hasil penyelidikan atas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 44 warga binaan, ada unsur kelalaian.

“Tadi malam tim penyidik melakukan gelar perkara. Kemarin saya sudah sampaikan ada dugaan pidana di sini di Pasal 187 KUHP, 188 jo 359 KUHP kealpaan serta kelalaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat, 10 September 2021.

Penyidik kini tengah melengkapi administrasi untuk pemanggilan para saksi dalam tahap penyidikan atas kasus kebakaran yang menghanguskan seluruh bangunan Lapas Blok C2. Selain menewaskan 44 orang, akibat kebakaran itu puluhan warga binaan lainnya menderita luka-luka.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Sejauh ini belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran pada yang cukup memilukan itu. “Belum ada tersangka,” kata Yusri.

Dari hasil gelar perkara penyidik menemukan delik pidana atas peristiwa yang terjadi pada Rabu, 8 September 2021 dini hari.

“Kalau kemarin masih dugaan. Sekarang dipastikan ada pidananya,” kata Kombes Yusri.

Dalam kasus kebakaran ini, penyidik sudah memintai keterangan 22 saksi, baik warga binaan (napi) yang selamat mau pun petugas Lapas.

Pemeriksaan para saksi dibagi jadi tiga klaster yakni petugas Lapas, saksi-saksi dari para korban atau warga binaan yang selamat dan pendamping napi.

Sejumlah barang bukti disita polisi dari lokasi kebakaran untuk diteliti di Puslabfor Polri.

Berita Lain

Sumber Gambar ilustras oleh Rudi Simanjuntaki Rudi

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura: Langkah Awal Menuju ASEAN Power Grid

11 Juli 2026
Jaksa Agung RI ST Burhanudin

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS