Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dan memastikan ada unsur pidana. Polda kini meningkatkan status perkara kasus kebakaran yang menewaskan 44 warga binaan tersebut menjadi penyidikan.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan gelar perkara. Hasil penyelidikan atas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 44 warga binaan, ada unsur kelalaian.
“Tadi malam tim penyidik melakukan gelar perkara. Kemarin saya sudah sampaikan ada dugaan pidana di sini di Pasal 187 KUHP, 188 jo 359 KUHP kealpaan serta kelalaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat, 10 September 2021.
Penyidik kini tengah melengkapi administrasi untuk pemanggilan para saksi dalam tahap penyidikan atas kasus kebakaran yang menghanguskan seluruh bangunan Lapas Blok C2. Selain menewaskan 44 orang, akibat kebakaran itu puluhan warga binaan lainnya menderita luka-luka.
Sejauh ini belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran pada yang cukup memilukan itu. “Belum ada tersangka,” kata Yusri.
Dari hasil gelar perkara penyidik menemukan delik pidana atas peristiwa yang terjadi pada Rabu, 8 September 2021 dini hari.
“Kalau kemarin masih dugaan. Sekarang dipastikan ada pidananya,” kata Kombes Yusri.
Dalam kasus kebakaran ini, penyidik sudah memintai keterangan 22 saksi, baik warga binaan (napi) yang selamat mau pun petugas Lapas.
Pemeriksaan para saksi dibagi jadi tiga klaster yakni petugas Lapas, saksi-saksi dari para korban atau warga binaan yang selamat dan pendamping napi.
Sejumlah barang bukti disita polisi dari lokasi kebakaran untuk diteliti di Puslabfor Polri.