PT BSSTEC sudah dilarang membersihkan limbah dua kapal asing di perairan Batu Ampar, Kota Batam, karena belum memiliki izin. Lewat surat penolakan kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepulauan Riau, perusahaan yang diresmikan awal 2021, ini disarankan bekerjasama dengan perusahaan lokal yang berkompeten supaya proyeknya tidak hilang. Tapi saran itu diabaikan, mereka nekat beraktivitas “diam-diam”. Menjadi masalah. Pendatang baru ini terancam pidana dan denda miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLHK Kepri, Edison, menjelaskan, surat penolakan itu terbit menjawab surat pemberitahuan kegiatan tank cleaning MT Medan dan MT Cougar Satu yang diajukan oleh PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre, pada 12 April 2021. Keputusan penolakan itu berdasarkan hasil verifikasi pihaknya dan perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Pada awal-awal mereka [BSSTEC] beritahukan [mau berkegiatan], jadi dokumen [perizinan] itu kita [DLHK] verifikasi, kita lihat izinnya ternyata belum lengkap. Mulai dari izin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kemudian izin dari KLHK, dan pengelolaan limbah B3 mereka juga belum ada. Jadi kita keluarkan surat pemberitahuan penolakan kegiatan dan menyarankan BSSTEC bekerjasama dengan perusahaan pengelola limbah B3 yang berizin,” kata Edison kepada HMS, 2 Juni 2021.
Poin penting lain dalam surat itu kata Edison, apabila BSSTEC tidak mau bekerjasama dengan perusahaan lokal yang sudah lebih dulu berkompeten, ia juga sudah disarankan untuk menunggu sampai proses perizinannya yang sedang diurusnya itu kelar. Tapi BSSTEC sepertinya sedang diburu waktu dan tidak pula mau berbagi dengan perusahaan lokal. Alasannya apalagi kalau bukan demi meraup keuntungan, mendapat kepercayaan klien, dan menghindari pajak. (baca: Dokumen Belum Selesai, Tank Cleaning Sudah Jalan).
“Jadi setelah saya verifikasi ke KLHK, mereka memang ada sedang urus izin tank cleaning tapi belum selesai. Saya sempat menghubungi orang pusat, saya bilang, ‘Bagaimana itu BSSTEC mengajukan kegiatan?’ Mereka jawab, ‘Ya tunggu dulu jangan berkegiatan sampai berkasnya selesai’,” katanya.
Menurutnya, perusahaan yang bermarkas di Jembatan II Barelang ini hanya mempunyai izin pengelolaan limbah B3 secara termal atau upaya destruksi dengan pembakaran menggunakan incinerator, yang biasanya dimiliki pabrik-pabrik. Kemudian BSSTEC juga sempat mendapat kemudahan dengan diberikan izin uji coba tank cleaning dengan masa berlaku selama 60 hari, tetapi izin itu sudah kedaluwarsa bersamaan dengan peresmiannya pada 18 Maret 2021.
“Kalau yang pertama [sebelum MT Medan dan Cougar Satu] dia dapat izin uji coba 60 hari, itu sudah habis. Setelah kita lihat itu sudah habis dan izin yang mereka punya tidak ada terkait tank cleaning, kemudian kita jelaskan sama mereka melalui surat penolakan itu [tidak boleh melakukan kegiatan]. Setelah itu kita tidak menerima laporan lagi,” kata Edison. Pihaknya sendiri mengaku mengetahui kalau kegiatan tank cleaning dua kapal asing itu ternyata tetap lanjut setelah HMS mengonfirmasi, pada 15 April 2021.
Tentu saja kegiatan ilegal PT BSSTEC ini sangat disayangkan oleh Edison, sebab, perusahaan dengan nilai investasi mencapai Rp7 triliun ini semula diharapkan menjadi perusahaan pengelola limbah yang taat aturan. Semestinya perusahaan juga tahu persis kalau kemudahan yang saat ini diberikan pemerintah bertujuan supaya biaya pengelolaan limbah B3 di Batam menjadi lebih kompetitif, sehingga tidak ada lagi kegiatan ilegal di wilayah Out Port Limited yang mencemari perairan Kepri pada setiap tahunnya. (baca: Menghadang Limbah Musim Utara, Pelaku Tak Terjaring Hukum).
“Kita dukung semua, karena permasalah kita sekarang kan isunya soal limbah yang dibuang sembarangan. Minimal pencemaran itu berkurang dan diharapkan tidak ada lagi pencemaran. Kita sebagai pengawas di daerah juga tidak mau menghambat investasi, makannya kita sarankan mereka menunggu sampai izinnya keluar atau bisa bekerjasama dengan perusahaan lokal yang punya izin,” katanya.
Edison menjelaskan, perihal penindakan dan sanksi ditangani oleh bidang Konservasi Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup Kepri bukan pada bidangnya. Tapi kata dia, apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan tanpa izin yang dilakukan BSSTEC sudah dapat diduga melanggar pasal 59 ayat (4) dan terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Ya, kalau mengacu UU 32 tahun 2009, kan setiap pengelolan limbah B3 itu wajib dikelola oleh perusahaan yang berizin, kalau dia tidak berizin artinya dia melanggar perizinan. Ancamannya pidana dan denda,” kata Edison.
Terpisah, Budiman Sitompul, Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam, mengaku terkejut mengetahui kegiatan tank cleaning dua kapal asing ini berlangsung tanpa pengawasan dan dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin. Kasus ini menjadi perhatian oleh pihaknya untuk dipelajari dan dalam waktu dekat ia juga segera melayangkan somasi untuk menanyakan legalitas PT BSSTEC.
“Kalau itu sudah ada laporan, kemudian DLHK, KSOP, atau kepolisian sudah tahu ada kegiatan tersebut kenapa tidak ditindak. Ini menjadi aneh bagi kita dan sangat disayangkan, apalagi sampai pekerjaan itu selesai dan kapal itu sudah berlayar tidak ada tindakan apapun yang mereka ambil. Kan, seolah ada pembiaran ini,” kata Budiman Sitompul kepada HMS, 3 Juni 2021.
Menurutnya, dalih investasi tidak berlaku dalam persoalan lingkungan. Terutama dalam kegiatan pembersihan limbah di kapal-kapal tanker. Sebab, kata dia, dalam aturan mainnya semua kegiatan itu harus mendapat pengawasan dari instansi terkait dan harus dipastikan pekerjaan itu berjalan sesuai standar dan tidak ada satu tetes pun limbah sludge oil yang mencemari laut. “Yang ada izin aja diawasi karena takut ada limbah yang mencemari ke laut, apalagi perusahaan yang tidak punya izin,” katanya.
Selain itu, ia juga sependapat dengan Edison, kalau setiap perusahaan yang melakukan kegiatan tank cleaning tanpa memiliki izin sudah bisa dikenakan pidana dan denda sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 32 tahun 2009.
“Ketika ini terjadi pencemaran lingkungan hidup ke laut itu bisa merusak dan merugikan orang-orang banyak. Kalau sanksi katanya mengacu ke UU Ciptaker yang hanya administratif saja itu bagaimana penjelasannya. Tidak mungkin dong, mereka bekerja tidak ada izin dikenakan sanksi administratif. Sudah banyak ini yang dirugikan, apalagi perusahaan-perusahaan tank cleaning yang memang memiliki izin pasti keberatan. Akan kita pelajari dan kemudian akan kita somasi itu perusahaan,” kata Budiman Sitompul.
Sebelumnya kegiatan tank cleaning dua kapal tanker itu dilaporkan sudah masuk tahap akhir. Dokumentasi yang HMS peroleh baru-baru ini memperlihatkan limbah hasil dari pembersihan tangki tersebut mulai dikemas dalam ratusan karung dan dimuat ke kapal pengangkut. Prosesnya berlangsung tanpa dilengkapi dokumen dan luput dari pengawasan petugas.
Sumber HMS mengatakan, setelah laporan HMS terbit pada 16 April 2021 lalu, perusahaan mulai mengurus seluruh izin kegiatannya. Sekira pada akhir April 2021, mereka juga buru-buru melampirkan surat pemberitahuan kegiatan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri.
“Setelah kemarin beritanya terbit mereka baru mengurus semuanya [dokumen]. Artinya kerja dulu, kalau ketahuan baru urus dokumen. Intinya kegiatan itu kan sudah jelas tidak memiliki izin dari KSOP dan DLHK. Setahu saya kapal pengangkut juga tidak memiliki izin angkut limbah B3, jeti [dermaga khusus] tempat bongkar limbah tidak memiliki izin, kapal pengangkut tidak memiliki manifes limbah B3, seratus persen kegiatan ini ilegal,” katanya kepada HMS, 10 Mei 2021.
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Edison, sebelumnya juga mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pemberitahuan kegiatan tersebut. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan surat pemberitahuan itu masuk. Apakah setelah kegiatan atau sebelum kegiatan berlangsung.
“Nanti saya cek di kantor. Karena pemberitahuan itu kalau saya tidak salah masuknya April. Saya cek dulu, ya, biar tanggalnya tidak salah,” katanya kepada HMS, 10 Mei 2021. Dia memastikan tanggal masuknya surat pemberitahuan tersebut untuk menjawab pertanyaan HMS, soal jawaban konfirmasinya pada 17 April 2021, yang menyatakan, pihaknya belum mengetahui perihal aktivitas kedua kapal asing itu dan belum menerima laporan kegiatan tank cleaning tersebut.
Sebetulnya HMS sebelumnya sudah lebih dulu mewawancarai Kepala KSOP Khusus Batam, Mugen Suprihatin Sartoto. Dia mengatakan, bahwa dokumen kegiatan dua kapal itu memang masih berproses. Tetapi intinya, kata dia, semua kegiatan mestinya harus ada izin terlebih dulu, setelah itu barulah boleh berjalan. Apabila hal itu dilanggar, pihaknya tidak akan lagi memberikan layanan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan penyimpangan prosedur itu.
“Iya mereka masih berproses, barusan dari DLHK kita sudah terima beberapa dokumen yang sudah keluar,” kata Mugen, 30 April 2021.
Ketika ditanyakan soal keterangan Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegak Hukum (Gakum) KSOP khusus Batam, Letkol (Mar) Eko Priyo Handoyo, pada 17 April 2021, menyebut KSOP tidak ada mengeluarkan surat pengawasan terhadap kegiatan itu. Dia menjawab, “Kalau tidak ada permintaan, kan pengawasan tidak dilakukan. Kalau sudah terjadi, dari kita ya akan dihentikan. Sama saya [sebelumnya] belum ada laporan. Kan, patroli saya terus jalan itu. Kalau tidak melihat mereka melakukan itu, jadi mau ngomong apa,” kata Mugen.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, berdasarkan laporan dan data yang pihaknya terima, tercatat kalau MT Medan memberitahukan kedatangannya ke Batam melalui inward manifest pada 9 Maret 2021, sedangkan Cougar Satu tercatat pada 5 April 2021.
“MT Cougar Satu tidak membawa muatan, sedangkan MT Medan membawa muatan 19.721,399 fuel oil,” kata Undani kepada HMS.
Data lainnya kata Undani, untuk MT Medan mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai Batam pada 9 Maret 2021. Barang-barang diangkut atau muatannya dialihkan ke satu kapal yakni MT Cavalier, sebuah kapal tanker minyak mentah yang dibangun pada tahun 1995 dan berlayar di bawah bendera Kepulauan Cook. “Mendapat persetujuan pengeluaran barang untuk diangkut lanjut atau STS ke kapal MT Cavalier,” katanya.
Laporan terakhir yang HMS terima, kalau dua kapal itu sampai saat ini masih tertahan di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sumber HMS mengatakan, kedua kapal ini sebetulnya sudah berencana melanjutkan pelayarannya sejak pekan lalu. Hanya saja, permohonan izin berlayar yang agen kapal ajukan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) khusus Batam, tidak dapat terbit karena ada sejumlah masalah yang harus pemilik kapal selesaikan. (baca: Dua Kapal Asing yang Lakukan Tank Cleaning Masih Tertahan di Perairan Batam).
“Masih tertahan, pertama soal kegiatan tank cleaning-nya, kan mereka [MT Medan dan Cougar Satu] kerja dulu sebelum mendapat izin. Kedua, ternyata setelah dicek dokumen atau sertifikat kapalnya itu yang punya MT Medan ada yang mati. Kalau Cougar Satu saya lupa apa masalahnya. Intinya, ada yang harus mereka selesaikan dulu baru bisa terbit SPB [Surat Persetujuan Berlayar],” katanya kepada HMS, 21 Mei 2021.
Informasi yang dihimpun HMS, diketahui kalau keagenan dua kapal jenis tanker ini diurus oleh PT Jati Catur Niaga Trans. Sementara untuk kegiatan tank cleaning-nya dikerjakan oleh PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre. Belum ada jawaban resmi dari pihak perusahaan. HMS masih berupaya mengonfirmasi perihal kegiatan ini. (baca: ISAA: Urus Izin Dulu Baru Kerja).
Kapal MT Medan adalah kapal jenis tanker yang dibuat pada tahun 1991. Kapasitas dukungnya adalah 152680 DWT (dead weight tonnage) dan drafnya saat ini dilaporkan setinggi 8 meter. Panjang keseluruhannya (LOA) adalah 279 meter dan lebarnya 46,39 meter. Sementara kapal Cougar Satu adalah kapal jenis tanker yang dibuat pada tahun 1995. Daya dukungnya adalah 12210 DWT dan draf saat ini dilaporkan 3,9 meter. Panjang keseluruhannya (LOA) adalah 119,98 meter dan lebarnya 19 meter.