Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri membekuk lima pelaku penyelundupan Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Bintan, Senin, 13 September 2021 kemarin. Rencananya, PMI ilegal itu akan dibawa ke Malaysia.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha, mengatakan, kelima pelaku diamankan di Tanjung Uban, Bintan. Dia menjelaskan, para pelaku diamankan saat kapal yang mereka gunakan untuk menyelundupkan PMI ilegal itu rusak, dan hendak kembali ke lokasi penampungan.
“Kami juga turut mengamankan tujuh korban atau PMI ilegal dan sudah diserahkan ke BP2MI. Dari tujuh orang itu, mayoritas berasal dari Jawa,” katanya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu, 15 September 2021.
Dhani menjelaskan, saat diperiksa, seluruh PMI ilegal itu sama sekali tidak mengantongi identitas atau surat perjalanan ke luar negeri. Dia juga mengatakan, para pelaku merekrut orang-orang dengan menjanjikan bakal memberikan pekerjaan di Malaysia.
“Beberapa korban juga mengaku dimintai sejumlah uang oleh pelaku. Kelima pelaku juga memiliki perannya masing-masing. Dua di antaranya bertugas menjemput korban di bandara, tiga sisanya ada yang menjadi tekong, ABK, dan penjaga kapal,” kata dia.
Menurut Dhani, setiap pelaku bahkan dapat mengantongi Rp6 juta dari tiap korbannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, para pelaku mengaku baru pertama kali berusaha menyelundupkan PMI ilegal ke luar negeri. Pihaknya bahkan curiga, lantaran ada Covid-19 maka proses penyelundupan itu dilakukan dalam skala kecil.
“Para pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 83 tentang pekerja migran Indonesia, dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar,” kata Dhani.