Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menggelar jumpa pers di Mapolda, tentang pengungkapan kasus ganja seberat 1,370 ton jaringan Aceh-Medan-Jakarta, senilai hampir Rp7 miliar.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus 1,370 Ton Ganja

19 Oktober 2021

Nasional, 359 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,370 ton jaringan Aceh-Medan-Jakarta, senilai hampir Rp7 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan enam masuk daftar pencarian orang.

“Di hadapan kita tersaji barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis ganja sebanyak 1,370 ton dari jaringan Jakarta, Medan, Aceh,” katanya pada jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 18 Oktober 2021.

Menurut Fadil, anak-anak muda yang suka nongkrong dan tawuran mereka konsumsi narkoba. Dalam jaringan ini masih ada enam orang lainnya yang masuk DPO.

Berita Lain

Menhan Tinjau Latsarmil ASN di Markas Korps Marinir Cilandak

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

“Selain berupaya menegakkan hukum, kami juga akan mengevaluasi untuk melakukan pencegahan baik di hulu, dalam proses, maupun di hilir,” katanya.

Dinyatakan, pihaknya akan menindak dengan tegas dan memproses segala tindakan peredaran narkoba.

“Kami akan bekerja sama dengan Kapolda Lampung dan Bareskrim Mabes Polri, untuk mencegah peredaran narkoba melalui jalur darat,” kata Fadil.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kronologi pengungkapan kasus. Diawali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 ditangkap dua tersangka RH dan AF alias M di daerah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat, 10 September 2021.

“RH sebagai kurir dan penjaga gudang di Tangsel, dan AF alias M sebagai perantara jual beli ganja,” kata Yusri.

Kemudian di TKP 2 ditangkap tiga orang berinisial A alias N, IP, dan MA di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 24 September 2021.

Dikembangkan lagi asal ganja dari Aceh lintas Medan, di TKP 3 ditangkap empat tersangka berinisial AK, BR, IU dan MH. Mereka ditangkap di Aceh Tenggara pada Minggu, 10 Oktober 2021.

“Peran AK sebagai penjual ganja, BR sebagai perantara jual beli ganja, IU sebagai supir pembawa ganja dan MH sebagai kernet mobil pembawa ganja,” kata Yusri.

“Ganja yang di bawa dari Aceh sampai Jakarta perkilonya dihargai sekitar Rp5 juta. Bagi pembawa ganja dari Aceh ke Jakarta perkilo mendapat upah Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” kata Yusri.

Bila ganja ini lolos dalam pengungkapan, akan dapat menghancurkan sebanyak 1,5 juta anak bangsa.

Terakhir di TKP 4 diamankan tiga tersangka berinisial RJ, EE dan HS. Mereka ditangkap di jalan Lintas Barat Sumatera Utara (Subulus Salam Sidikalang), Senin, 11 Oktober 2021.

“Peran RJ dan EE sebagai pengawal pembawa ganja dan HS sebagai supir pembawa ganja,” katanya.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS