Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,370 ton jaringan Aceh-Medan-Jakarta, senilai hampir Rp7 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan enam masuk daftar pencarian orang.
“Di hadapan kita tersaji barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis ganja sebanyak 1,370 ton dari jaringan Jakarta, Medan, Aceh,” katanya pada jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut Fadil, anak-anak muda yang suka nongkrong dan tawuran mereka konsumsi narkoba. Dalam jaringan ini masih ada enam orang lainnya yang masuk DPO.
“Selain berupaya menegakkan hukum, kami juga akan mengevaluasi untuk melakukan pencegahan baik di hulu, dalam proses, maupun di hilir,” katanya.
Dinyatakan, pihaknya akan menindak dengan tegas dan memproses segala tindakan peredaran narkoba.
“Kami akan bekerja sama dengan Kapolda Lampung dan Bareskrim Mabes Polri, untuk mencegah peredaran narkoba melalui jalur darat,” kata Fadil.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kronologi pengungkapan kasus. Diawali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 ditangkap dua tersangka RH dan AF alias M di daerah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat, 10 September 2021.
“RH sebagai kurir dan penjaga gudang di Tangsel, dan AF alias M sebagai perantara jual beli ganja,” kata Yusri.
Kemudian di TKP 2 ditangkap tiga orang berinisial A alias N, IP, dan MA di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 24 September 2021.
Dikembangkan lagi asal ganja dari Aceh lintas Medan, di TKP 3 ditangkap empat tersangka berinisial AK, BR, IU dan MH. Mereka ditangkap di Aceh Tenggara pada Minggu, 10 Oktober 2021.
“Peran AK sebagai penjual ganja, BR sebagai perantara jual beli ganja, IU sebagai supir pembawa ganja dan MH sebagai kernet mobil pembawa ganja,” kata Yusri.
“Ganja yang di bawa dari Aceh sampai Jakarta perkilonya dihargai sekitar Rp5 juta. Bagi pembawa ganja dari Aceh ke Jakarta perkilo mendapat upah Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” kata Yusri.
Bila ganja ini lolos dalam pengungkapan, akan dapat menghancurkan sebanyak 1,5 juta anak bangsa.
Terakhir di TKP 4 diamankan tiga tersangka berinisial RJ, EE dan HS. Mereka ditangkap di jalan Lintas Barat Sumatera Utara (Subulus Salam Sidikalang), Senin, 11 Oktober 2021.
“Peran RJ dan EE sebagai pengawal pembawa ganja dan HS sebagai supir pembawa ganja,” katanya.