Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Kepulauan Riau, menyegel sebuah lokasi penimbunan bakau di daerah aliran sungai, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Penyegelan dan penghentian aktivitas ini dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) karena disinyalir tidak memiliki izin.
Penyegelan dilakukan pada 3 Februari 2021, sebagai bentuk tindak lanjut laporan masyarakat setempat yang merasa terganggu akan kegiatan penimbunan tersebut. Masyarakat menolak karena penimbunan dilakukan tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik.
Kepala Bidang Lingkungan, Ipe, mengatakan, dalam perkara ini ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dari pemeriksaan itu diketahui kalau penanggung jawab pekerjaan adalah PT DMS, sedangkan pelaksana pekerjaan atau kontraktornya ialah PT PKS.
“Sudah ada beberapa saksi yang kita periksa usai lokasi itu disegel. Kegiatan dihentikan dengan dugaan tidak memiki izin lingkungan,” kata Ipe kepada wartawan baru-baru ini.
Dia menerangkan, sementara ini diketahui kalau pekerjaan yang dilakukan di lokasi daerah aliran sungai itu untuk kepentingan rencana pembuatan jalan ROW [right of way] 35 sepanjang 120 meter.
Pengerjaan dilakukan sejak 20 Januari 2020 lalu. Saat ini, penimbunan bakau yang dilakukan luasnya sudah sekitar 70 meter.
“Kegiatan di lapangan telah dilakukan penimbunan hampir 70 meter. Saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman,” kata dia.