Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tengah menyelesaikan permasalahan tata pengelolaan limbah PT Pegatron Technology Indonesia di Kawasan Industrial Batamindo, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan asal Taiwan ini kedapatan belum memenuhi ketentuan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan DLH Kota Batam, Enra Rika, mengatakan, penyimpangan prosedur ini baru diketahui dari pemeriksaan di lapangan pada Maret 2021 lalu. Kemudian pada 20 April 2021 hari ini, pihak perusahaan juga dipanggil untuk memberi penjelasan terkait dengan tata cara dan teknis pengelolaan limbah B3-nya.
“Iya betul, tim kita sudah turun melakukan pemeriksaan limbah ke PT Pegatron pada bulan Maret lalu. Hasilnya ada sejumlah temuan yang akan diverifikasi oleh pihak perusahaan,” kata Enra Rika kepada HMS.
Dia belum menjelaskan secara rinci apa saja hasil verifikasi dalam pertemuan bersama pihak perusahaan. Hanya saja dia membenarkan kalau perusahaan itu belum memiliki izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3. Selama beroperasi juga tidak punya Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik atau STP, dan saat pengecekan juga didapati dross dari hasil peleburan printed circuit board (PCB) yang melebihi batas waktu penyimpanan.
“Terkait temuan itu sudah kita laporkan ke pimpinan. Kita memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan kita lakukan pembinaan terhadap semua industri pelaku usaha yang terdata di Pemko,” kata dia.