Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepulauan Riau, masih menunggu para tersangka penyelundup 10.810 batang kayu teki yang ditangkap oleh Bea Cukai Batam di Perairan Pulau Jaloh Atas, 28 Juni 2021 lalu. Keterangan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) dianggap penting, untuk mengetahui di kawasan hutan mana yang ditebang dan siapa aktor utamanya.
Kabid Konservasi Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Agus Purwoko mengatakan, untuk sementara pihaknya belum tahu dari mana sumber kayu tersebut. Apakah dijarah dari kawasan hutan lindung atau tidak. Karena yang dilimpahkan baru sekadar barang bukti kapal dan kayu.
“Tersangkanya belum dihadirkan. Maka-nya ini [proses] di kami [kasusnya] juga sedang dalam penyelidikan,” kata Agus Purwoko saat dihubungi HMS, 21 Agustus 2021. Kemudian ia menyarankan HMS mengonfirmasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam untuk informasi lebih rinci terkait kasus ini.
Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, La Jahidi mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan tersebut baru diketahuinya beberapa hari ini. Pihaknya sementara baru menerima barang bukti kapal dan kayu. Sehingga informasi mereka perihal kasus ini juga terbatas.
“Terkait sumbernya [asal kayu] kita [KPHL Batam] belum tahu. Karena yang menangkap pertama itu Bea Cukai. Kapal dan kayunya baru juga diserahkan beberapa hari. Jadi pelakunya siapa kita belum tahu. Cuma di berita kita baca itu kan, ada yang ditangkap sekian, tetapi siapa mereka belum ada diinformasi ke kita,” kata La Jahidi saat dihubungi HMS, 21 Agustus 2021.
Barang bukti saat ini berada di daerah Dapur 12 Batam. Menurut informasi sementara, kayu itu diambil di sekitar Pulau Batam dan rencananya akan dijual ke Singapura. La Jahidi mengatakan, “Dalam beberapa hari ini ada penindakan yang akan kami lakukan terkait tindak lanjut kasus ini. Nanti pasti kami informasikan,” katanya.
HMS mengonfirmasi KPHL unit II Batam dan DLHK Kepri, sebetulnya setelah Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Undani, mengatakan, tindak lanjut dari proses kasus ini sudah diserahkan kepada Dinas Kehutanan.
“Proses lebih lanjut telah diserahkan ke Dinas Kehutanan, mungkin bisa dikonfirmasi ke sana. Mohon maaf informasi kami terbatas. Karena itu sudah di ranah penyidikan,” kata Undani saat dihubungi HMS.
Sementara dalam siaran persnya, Undani menjelaskan, dalam penindakan pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 00.30 WIB itu, pihaknya berhasil mengamankan satu nakhoda beserta lima orang anak buah kapal (ABK). Mereka diamankan karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Jumlah 10.810 batang kayu itu didapat setelah petugas melakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti. Nilai barang tersebut diperkirkan senilai Rp86 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp4,3 juta.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” kata Undani dalam siaran persnya itu.
Para tersangka ini katanya terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).