Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Lokasi penebangan pohon di sepanjang jalan South Link menuju Pura Amerta Agung Buana, Tiban Indah, Sekupang, Batam. (Foto: Arsip Tumbur Hutasoit)

DPDR Pertanyakan Aktivitas Penebangan Pohon di South Link

8 Februari 2021

Batam, 287 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pihak developer South Link menebang pohon lindung di jalan pendakian South Link hingga ke arah Pura Amerta Agung Buana, Tiban Indah, Sekupang, Batam.

Apa yang dilakukan pihak developer tersebut mengundang perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Tumbur Hutasoit, anggota Komisi III DPRD Kota Batam pada Minggu, 7 Februari 2021 mengatakan kepada wartawan bahwa pohon yang ditebang tersebut rata-rata masih berumur muda. Pohon tersebut bukan termasuk pohon yang membahayakan pengendara jalan.

“Yang kita pertanyakan ini, kenapa hampir sepanjang jalan itu pohonnya ditebang?” ujarnya

Berita Lain

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Struktural Tingkat II di Lingkungan BP Batam

Amsakar Achmad Tinjau Pengerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Minum

BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Tanaman Bugenvil di Beberapa Titik Lokasi

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Wali Kota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

Ia mengatakan, harusnya pemerintah terkait mampu menyampaikan tujuan pemotongan, agar masyarakat bisa mengatahuinya.

“Apalagi, pohon-pohon itu dari uang masyarakat. Kan, dibiayai oleh APBD Kota Batam,” katanya.

Sepengetahuannya, pemeliharaan pohon tersebut menggunakan dana APBD. Oleh karenanya masyarakat perulu tahu, apakah penebangan tersebut merupakan kepentingan pengusaha atau tidak? Karena disana ada pembangunan perumahan. “Yang jelas ini tak boleh dilakukan,” katanya.

Pihaknya akan malakukan pengkajian lebih dalam terkait pemotongan puluhan pohon pelindung tersebut.

“Secepatnya Komisi III akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas terkait serta pengembang perumahan yang ada di sekitar lokasi,” ujar politikus tersebut.

Pihaknya akan menjadwalkan RDP tersebut dalam minggu ini. Ia ingin mengetahui masalah sebenarnya. Jika penebangan bukan dilakukan oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) kota Batam, maka ada pelanggaran terhadap aktivitas penebangan tersebut.

“Kalau bukan dari dinas terkait, tentu harus ada alasan yang kuat mengapa pohon tersebut ditebang?” Katanya.

Hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi apapun terkait pemotongan pohon-pohon di sepanjang jalan tersebut.

Ia mempertanyakan mengenai dilakukannya penebangan pohon tersebut. “Apakah kepentingan developer? Supaya lahannya menjadi indah atau cantik.” Katanya.

Menurutnya, Perkimtan harusnya melihat pohon mana yang layak ditebang atau tidak, jangan asal main tebang saja. “Harusnya prioritas mereka, pohon tua yang membahayakan pengendara di jalan,” tutupnya.

Berita Lain

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan eksploitasi seksual anak di Batam (Dok: Polresta Barelang)

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

15 Mei 2026
Pejabat Polda Kepri saat menunjukan barang bukti praktik perjudian online internasional di Kota Batam (Dok: Polda Kepri)

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

13 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS