Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau berharap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah diikuti oleh seluruh pihak yang terlibat. Sebab sebelumnya, pembahasan itu hanya dihadiri oleh perwakilan dinas terkait dan pihak lainnya.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan, pembahasan Ranperda itu sebenarnya sudah berlangsung selama dua bulan antara panitia khusus (pansus) DPRD Kota Batam dengan Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Namun, karena berkaitan dengan kepentingan publik, maka DPRD Batam pun berinisiatif melibatkan masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, dan pengusaha di Batam untuk ikut duduk bersama memberi saran dan masukan atas substansi Ranperda tersebut.
“Ini untuk kepentingan publik, kami berharap proses pembahasan nanti ada partisipasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Nuryanto, di ruangannya, Rabu, 1 Desember 2021 kemarin.
Nuryanto pun mengharapkan semua pihak yang menerima undangan dari DPRD Batam untuk membahas Ranperda itu dapat hadir tanpa diwakili. Sebab, sebelumnya DPRD Batam pernah melakukan hal yang sama, tetapi tidak memperoleh respon yang baik.
Pada pembahasan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebelumnya, hampir seluruh pihak dari masyarakat hingga pengusaha tidak memenuhi undangan yang diberikan. Dia khawatir, ketika sudah disahkan, justru banyak pihak yang protes atas substansi Perda yang dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Maka kami tidak ingin itu terulang lagi. Dalam mengerjakan tugasnya, Pansus memiliki jadwal dan tenggat waktu sendiri. Jadi kalau sampai jelang paripurna tidak ada masukan dari masyarakat maka langsung saja kami sahkan,” katanya.
Dukungan masyarakat dan pengusaha dalam bentuk masukan pembahasan Ranperda ini sangat dibutuhkan oleh Pansus DPRD Batam. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Budi Mardiyanto.
Menurut Budi, tim Pansus dan tim Pemko Batam sudah selesai membahas substansi dan usulan-usulan pemerintah tentang perubahan pajak dan retribusi di Batam. Rencananya, perda itu akan disahkan dalam paripurna tanggal 22 Desember 2021 mendatang, maka untuk mengisi jeda waktu menjelang itu, pihaknya ingin mendengar tanggapan dari para pemangku kepentingan.
“Mohon kiranya para ahli, masyarakat, pengusaha dan asosiasi, jika ada undangan dari pansus untuk aktif terlibat dalam diskusi. Masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk membahas secara detail perubahan tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Budi.
Pihaknya menyatakan, dalam pembahasan revisi Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, DPRD Kota Batam mengusahakan formula agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam meningkat, tapi di sisi lain masyarakat tidak terbebani.
DPRD Kota Batam mendorong terbentuknya sistem baru yang dapat mendukung visi tersebut. Ia mencontohkan, penerapan pembayaran retribusi secara non tunai, pajak restoran dengan tapping box, dan lain sebagainya dibahas dalam revisi Ranperda itu.
“Intinya kalau kita ingin mencari uang lebih maka modalnya juga harus dibesarkan, seperti misalnya menambah Tapping Box, dan alat pembayaran non tunai,” kata Nuryanto.