Pemeriksaan 10 orang saksi terkait kasus pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahama oleh PT. Graha Trisaka Industri (GTI) di galangan Paxocean, Kota Batam, belum selesai. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat syahbandar setempat, dalam meloloskan pemotongan tanpa izin yang diperkirakan merugikan negara senilai miliaran rupiah itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kesepuluh orang saksi yang diperiksa itu masih terdiri dari empat orang agen pelayaran, empat orang pejabat Kantor syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, dan dua orang dari PT. GTI. Untuk sementara belum ada tambahan saksi yang diperiksa, “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan kami,” katanya.
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci ada berapa jumlah pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi, Harry mengatakan, rangkaian penyelidikan ini dilakukan untuk mendapatkan siapa saja pejabat yang mencoba mencari kesempatan dalam masa transisi kepemimpinan seperti yang sebelumnya diakui oleh Kepala KSOP Khusus Batam, Mugen Suprihatin Sartoto, kepada Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari. (baca: Polisi Sudah Harus Mengusut Kasus Kapal Acacia Nassau).
Pertanyaan HMS soal adanya “uang pelicin” yang diduga diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat setempat kata dia, juga masuk dalam materi penyelidikan yang masih berjalan ini. “Untuk point 2 sampai 6 yang ditanyakan, bahwa hal tersebut adalah materi dari penyelidikan yang nanti akan dibuka pada proses selanjutnya,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Sebelumnya Kepala KSOP Khusus Batam, Mugen Suprihatin Sartoto, mengatakan, salah satu tindakan yang sudah diambil dalam kasus ini selain menghentikan proses pemotongan, pihaknya juga tidak lagi memberikan layanan terhadap perusahaan-perusahaan itu. Seperti diketahui, keagenan kapal itu diurus oleh PT. Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera sementara pemotongan dilakukan di atas lahan Pax Ocean atau PT. Graha Trisaka Industri.
“Yang saya lakukan waktu itu adalah, tidak memberikan layanan. Waktu itu sempat ada [pengajuan] kegiatan supply minyak dalam kapal yang lagi dibuat [di PT GTI]. Saya bilang, ‘tidak ada layanan, kalau kamu masih ngeyel lagi ya saya rekomendasikan untuk pencabutan izinmu’. Kalau dari saya hanya seperti itu, karena untuk sanksi pidananya ada di polisi. Sementara kita hanya administrasi saja,” kata Mugen Suprihatin Sartoto, 30 April 2021.
Hanya saja sepekan setelah pernyataan itu, HMS mendapatkan dua dokumentasi kegiatan pemotongan kapal di atas lahan galangan Paxocean PT. Graha Trisaka Industri (GTI), Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kapal yang dipotong katanya ialah sisa-sisa dari kapal Acacia Nassau.
Dalam video pertama berdurasi 36 detik yang diambil pada 6 Mei 2021, terlihat serpihan api membelah badan sebuah bangkai kapal di lokasi itu. Menurut sumber, yang dipotong adalah sisa-sisa dari kapal Acacia Nassau berbendera Bahama. (baca: Drama Pemotongan Kapal Bahama).
“Pemotongan kapal yang saat ini menjadi persoalan publik masih berlangsung. Terlihat dari kejauhan serpihan api memotong body kapal yang katanya sudah dilarang berkegiatan. Pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan dari instansi terkait. Sudah tak berwujud [Acacia Nassau],” kata sumber kepada HMS melalui pesan pendek yang melampirkan video kegiatan itu. (baca: Pemotongan Kapal Masih Berlangsung di Paxocean).
Belum ada keterangan resmi dari perusahaan maupun instansi terkait perihal aktivitas penutuhan itu. KSOP Khusus Batam juga belum menjawab konfirmasi HMS baik melalui pesan singkat ataupun didatangi langsung ke kantornya. Jawaban konfirmasi akan diterbitkan dalam pemberitaan selanjutnya.
Drama pemotongan kapal ini boleh dibilang sungguh panjang dan berliku. Bersamaan dengan kasusnya mencuat ke publik, sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Kota Batam, Kepulauan Riau, pun juga telah dimutasi. Pemutasian ini diduga berkaitan dengan kasus pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahama, tanpa izin dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Ada lima pejabat setingkat kepala bidang (Kabid) dan kepala seksi (Kasi) yang digeser dari posisinya. Salah satunya ialah Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Captain Tohara. Ia adalah pejabat yang menandatangani surat pengawasan penutuhan kapal yang kini tengah berkasus tersebut. (baca: Ombudsman Telisik Maladministrasi Kasus Kapal Bahama).
Penyimpangan prosedur penutuhan kapal ini terkuak dari adanya informasi terkait aktivitas pemotongan kapal secara ilegal di dermaga galangan Pax Ocean, PT. Graha Trisaka Industri. Beriringan dengan itu, muncul satu dokumen dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, perihal persetujuan keagenan kapal asing (PKKA). Isinya menyatakan, kalau kapal yang diageni oleh PT. Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera (PSMS) itu ternyata hanya mendapat izin melakukan kegiatan docking atau pemeliharan di Batam selama 10 hari. (baca: Main Potong Kapal Bahama di Tanjunguncang, Agen: Kok Bisa Tahu?).
Setelahnya, babak baru perkara kapal berumur 40 tahun, yang dibuat pada 1981 itu pun dimulai. Instansi terkait mulai ambil bagian dan perannya masing-masing. Pada rapat dengar pendapat (RDP), Kamis, 18 Febuari 2021, Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Arlon Veristo, mengatakan, ketika pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi PT. GTI, tidak ada dampak lingkungan di sekitaran perairan tersebut.
“Pemotongan itu boleh-boleh saja sepanjang itu berada di lokasi perusahaan yang mengerjakan dan tidak menimbulkan pencemaran. Saat ini kami sedang meminta surat-surat izin mereka. Kalau izinnya lengkap maka tidak akan jadi masalah dan kalau permintaan warga untuk menghentikan aktivitas itu, maka tidak cocok. Karena itu akan merugikan perusahaan yang bersangkutan,” kata Arlon Veristo. (baca: Anggota Komisi III DPRD Batam: Pemotongan Kapal Acacia Nassau Tidak Mencemari Lingkungan).
Perkara ini juga mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kota Batam. Pada Senin, 1 Maret 2021, digelarlah rapat dengar pendapat oleh komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu. Instansi terkait yang diundang untuk hadir diantaranya KSOP Batam dan Bea Cukai Batam. Sementara dari pihak perusahaan yang hadir ialah Asisten Manager HSE PT. Graha Trisakti Industri, Supri.
Supri, mengatakan, kapal itu tiba di Batam pada 24 Oktober 2020 dalam kondisi mesin yang masih beroperasi. Sebelum bersandar di perusahaannya, kata dia, kapal lebih dulu didatangi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam untuk dilakukan pemeriksaan bebas Covid-19 bagi seluruh awak atau kru kapal. Ia mengatakan, seluruh kru kapal berjumlah 18 orang dengan rincian satu warga negara Ukraina dan sisanya warga negara Filipina. Setelahnya para kru kapal dipulangkan ke negaranya masing-masing.
“Kapal itu memiliki berat 31.000,28 ton dan sudah memiliki surat izin masuk dari Bea dan Cukai. Awalnya kapal itu akan dikonversi tetapi terdapat kesalahan pada gambar sehingga dilakukanlah pemotongan badan kapal. Tetapi saat ini pengerjaan pemotongannya sedang ditahan, karena sedang mengurus izin-izinnya di Bea dan Cukai Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam,” kata dia.
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabeanan dan Cukai I Kantor Bea dan Cukai Batam, Sumarna, mengatakan, setiap kapal asing yang masuk ke Batam harus men-submit dokumen di sistem aplikasi yang digunakan oleh perusahaan yang berhubungan dengan kapal itu. Untuk kapal Acacia Nassau, ia mengatakan kalau kapal itu masuk dalam kondisi kosong atau tanpa barang niaga yang dimuat.
“Dalam kasus kapal ini, posisi kami menunggu selesai docking. Setelah itu baru mereka akan mengajukan outward manifest ketika keluar dari Batam dan akan dikenakan pajak jika dibawa ke luar kota ataupun luar negeri,” katanya sembari menjelaskan, jika satu kapal masuk ke Batam dalam kondisi baru maka harus memenuhi izin Kementerian Perdagangan dan Perindustrian (Kemendag) RI. Hal itu, katanya, tertuang di dalam Permendagri No. 118 tahun 2018 dan harus dipenuhi. (baca: KSOP Tidak Pernah Keluarkan Izin Pemotongan Kapal Acacia Nassau).
“Kapal Acacia Nassau ini bukan lagi berstatus alat angkut. Harusnya diubah fungsinya sebagai kapal barang, kalau mau dipotong harus mengubah manifes dulu. Jadinya bukan lagi kapal angkut tapi kapal barang, dan izin itu diajukan ke BP Batam. Sementara izin pemotongan ada di KSOP Batam,” kata Sumarna.
Kasi Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Kastono, mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin untuk pemotongan kapal Acacia Nassau lantaran hal tersebut merupakan kewenangan Dirjen Perkapalan dan Perlautan. “Prosedur yang harus dipenuhi dan diurus oleh perusahaan ini masih panjang dan banyak. Itu juga sedang diproses, tetapi pihak perusahaan sudah melakukan pemotongan,” kata Kastono.
Ia menjelaskan, selain izin untuk pemotongan yang harus didapatkan dari Dirjen Perkapalan dan Perlautan, tempat dan lokasi pemotongan kapal tersebut juga harus mendapat izin dari otoritas yang sama. KSOP Batam mengaku telah mengantongi surat jual beli, surat keterangan penghapusan bendera Bahama, surat atau sertifikat registrasi dari Bahama, last port clearance, dan agreement dari PT. Graha Trisakti Industri atas kapal Acacia Nassau. Menurutnya, dari 12 surat yang diperlukan, PT. Graha Trisakti Industri tinggal menunggu surat izin pemotongan dan izin otorisasi pemotongan dari Dirjen Perkapalan dan Perlautan.