Dua orang bocah ingusan di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena mencuri lima unit sepeda motor di sejumlah wilayah yang berbeda, Sabtu 23 Januari 2021.
Aksi mereka terungkap berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh salah seorang korbannya di Polsek Sagulung. Menurut keterangan korban kepada petugas, sepeda motornya jenis skuter itu raib di penghujung malam, 22 Januari 2021, tak kurang dari satu jam setelah diparkirkan di teras rumahnya sendiri.
“Sekitar Pukul 22.00 WIB, pelapor inisial SA memakirkan sepeda motor di teras rumahnya yang terletak di kavling Saguba, Kelurahan Sungai Binti. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB pelapor hendak keluar dan baru mengetahui bahwa sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada lagi pada tempatnya,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Barelang, AKP Betty Novia, Senin 25 Januari 2021.
Karena merasa menderita kerugian materiel sekitar Rp8 juta, korban pun akhirnya mendatangi kantor polisi dan membuat laporan. Kemudian polisi yang menerima laporan korban langsung terjun melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Betty menerangkan, hanya butuh waktu tak kurang dari 24 jam, tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, sudah berhasil mengamankan dua bocah pelaku pencurian ini beserta barang bukti sepeda motor di wilayah Sekupang.
“Kemudian kedua pelaku curanmor dibawa ke Polsek Sagulung, untuk dilakukan pengembangan guna pengusutan lebih Lanjut,” katanya.
Hasil dari pengembangan itu akhirnya diketahui kalau dua bocah kriminal ini sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor, dan memang sering beraksi di wilayah Sagulung dan Sekupang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya: 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Sagulung, kemudian 1 unit motor Yamaha Mio, 1 unit motor Yamaha Vega R New, 2 unit motor Yamaha Mio Sporty, yang masing-masing dicuri pelaku di TKP wilayah Sekupang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur membenarkan adanya tindak pidana curanmor (Pencurian sepeda motor) yang berhasil diungkap oleh anggotanya. Para pelaku beserta barang bukti kata dia, sekarang diamankan di Mapolsek Sagulung.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun,” kata Kombes Pol Yos Guntur.