Sudah satu bulan dua kapal jenis tanker berbendera Malaysia dan Kepulauan Cook menambatkan jangkarnya di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Posisi keduanya berdekatan dan tak jauh dari kapal-kapal perang. Usut demi usut selama berada di sana, kedua kapal asing itu diduga melakukan kegiatan pembersihan tangki atau tank cleaning secara ilegal.
Sumber HMS mengatakan, pekerjaan pembersihan limbah tangkinya saat ini sudah hampir selesai dan prosesnya berjalan tanpa pengawasan oleh instansi berwenang. Artinya, keseluruhan aktivitas pengelolaan limbah kedua kapal bervolume (gross tonnage) sekitar delapan ribu itu, tidak dilengkapi dengan dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning.
“Kegiatannya diurus oleh [menyebut nama perusahaan], untuk satu kapal ada agennya di Batam, satunya lagi tidak ada. Saya dapat informasi kegiatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan instansi berwenang kita [Batam] dan hanya berdasarkan backing [dukungan] pejabat di Jakarta,” kata sumber HMS, Jumat, 17 April 2021.
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Edison, mengaku belum mengetahui perihal aktivitas kedua kapal asing itu. Oleh karena itu, dia belum mau berkomentar banyak dan hanya mengatakan, “Coba ditanyakan dulu kepada KSOP [Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam],” kata Edison kepada HMS.
Sementara Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan Dan Penegak Hukum (Gakum) KSOP khusus Batam, Letkol (Mar) Eko Priyo Handoyo, meskipun tidak memberikan keterangan secara lengkap perihal aktivitas tank cleaning dua kapal itu, namun dia menegaskan, “KSOP tidak ada mengeluarkan surat pengawasan,” kata Letkol Eko kepada HMS.
Data lainnya yang didapat HMS, untuk kapal berbendera Malaysia diketahui memiliki kapasitas angkut bobot mati atau DWT 12210, dengan panjang 120 meter dan lebar 19 meter. Sementara kapal berbendera Kepulauan Cook memiliki kapasitas angkut sebesar 152680, dengan panjang 279 meter dan lebar 46 meter.
Patut diketahui, kegiatan tank cleaning ini tentunya berpotensial mencemari perairan laut apalagi dilakukan tanpa pengawasan. Bahkan belum lama ini untuk membahas pencemaran dari kapal-kapal asing, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengadakan rapat bersama tim Interpol Indonesia.
Kepala DLH Batam, Herman Rozie, mengatakan, rapat gabungan itu khusus membahas tentang kegiatan fase taktikal operasi interpol 30 days at sea 3.0 di Perairan Batam dan Bintan, Kepri. Di mana seperti diketahui, pencemaran laut dari tumpahan minyak hampir tiap tahun terjadi di perairan Batam dan Bintan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi adanya dugaan pencemaran limbah tumpahan minyak (oil spill) di perairan Batam Bintan,” kata Herman Rozie seperti yang dikutip dalam laman media center.go.id. Rapat berlangsung pada Kamis, 15 April 2021 lalu, dihadiri oleh Kolonel Joni Junaidi, dan tim yang terdiri dari KLHK, Bakamla, Dithubla, Mabes Polri, Lanal, Lapan dan Kemenkeu.
Hingga berita ini ditulis, wartawan HMS masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, mulai dari pejabat berwenang, agen kapal dan termasuk perusahaan yang mengerjakan tank cleaning kedua kapal itu. Jawaban konfirmasi akan diterbitkan dalam pemberitaan selanjutnya.