Dua kapal tanker bernama Cougar Satu berbendera Malaysia dan MT Medan dari Kepulauan Cook, sampai saat ini masih tertahan di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sudah dua bulan kedua kapal asing itu berada di sana, setelah sebelumnya dilaporkan melakukan kegiatan pembersihan tangki atau tank cleaning tanpa izin dan pengawasan dari instansi berwenang.
Sumber HMS mengatakan, kedua kapal ini sebetulnya sudah berencana melanjutkan pelayarannya sejak pekan lalu. Hanya saja, permohonan izin berlayar yang agen kapal ajukan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) khusus Batam, tidak dapat terbit karena ada sejumlah masalah yang harus pemilik kapal selesaikan.
“Masih tertahan, pertama soal kegiatan tank cleaning-nya, kan mereka [MT Medan dan Cougar Satu] kerja dulu sebelum mendapat izin. Kedua, ternyata setelah dicek dokumen atau sertifikat kapalnya itu yang punya MT Medan ada yang mati. Kalau Cougar Satu saya lupa apa masalahnya. Intinya, ada yang harus mereka selesaikan dulu baru bisa terbit SPB [Surat Persetujuan Berlayar],” katanya kepada HMS, 21 Mei 2021.
Dia menjelaskan, permasalahan yang menimpa dua kapal asing ini bukan kabar baru di dunia pelayaran, apalagi di kesyahbandaran atau dinas lingkungan setempat. Menurutnya, kegiatan pembersihan limbah dari dalam kapal sudah dilakukan berulang kali di perairan Batam.
“Sudah dari dua tahun yang lalu ini jadi masalah. Kalau saya tidak salah, MT Medan itu saja sudah empat kali tank cleaning di tempat kita [Batam]. Tapi lolos terus,” katanya sembari mencotohkan kegiatan yang sama yang langsung ditindak oleh aparat karena ketahuan melakukan tank cleaning tanpa izin dan pengawasan. (baca: Polisi Mendalami Kasus Tank Cleaning MT Tigerwolf).
Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, berdasarkan laporan dan data yang pihaknya terima, tercatat kalau MT Medan memberitahukan kedatangannya ke Batam melalui inward manifest pada 9 Maret 2021, sedangkan Cougar Satu tercatat pada 5 April 2021.
“MT Cougar Satu tidak membawa muatan, sedangkan MT Medan membawa muatan 19.721,399 fuel oil,” kata Undani kepada HMS.
Data lainnya kata Undani, untuk MT Medan mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai Batam pada 9 Maret 2021. Barang-barang diangkut atau muatannya dialihkan ke satu kapal yakni MT Cavalier, sebuah kapal tanker minyak mentah yang dibangun pada tahun 1995 dan berlayar di bawah bendera Kepulauan Cook. “Mendapat persetujuan pengeluaran barang untuk diangkut lanjut atau STS ke kapal MT Cavalier,” katanya.
Informasi yang dihimpun HMS, diketahui kalau keagenan dua kapal jenis tanker ini diurus oleh PT Jati Catur Niaga Trans. Sementara untuk kegiatan tank cleaning-nya dikerjakan oleh PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre. Belum ada jawaban resmi dari pihak perusahaan. HMS masih berupaya mengonfirmasi perihal kegiatan ini. (baca: ISAA: Urus Izin Dulu Baru Kerja).
Kapal MT Medan adalah kapal jenis tanker yang dibuat pada tahun 1991. Kapasitas dukungnya adalah 152680 DWT (dead weight tonnage) dan drafnya saat ini dilaporkan setinggi 8 meter. Panjang keseluruhannya (LOA) adalah 279 meter dan lebarnya 46,39 meter. Sementara kapal Cougar Satu adalah kapal jenis tanker yang dibuat pada tahun 1995. Daya dukungnya adalah 12210 DWT dan draf saat ini dilaporkan 3,9 meter. Panjang keseluruhannya (LOA) adalah 119,98 meter dan lebarnya 19 meter.
Sebelumnya kegiatan tank cleaning dua kapal tanker itu dilaporkan sudah masuk tahap akhir. Dokumentasi yang HMS peroleh baru-baru ini memperlihatkan limbah hasil dari pembersihan tangki tersebut mulai dikemas dalam ratusan karung dan dimuat ke kapal pengangkut. Prosesnya berlangsung tanpa dilengkapi dokumen dan luput dari pengawasan petugas.
Sumber HMS mengatakan, setelah laporan HMS terbit (baca: Dua Kapal Asing Diduga Lakukan Tank Cleaning Ilegal di Perairan Batam), perusahaan mulai mengurus seluruh izin kegiatannya. Sekira pada akhir April 2021, mereka juga buru-buru melampirkan surat pemberitahuan kegiatan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri.
“Setelah kemarin beritanya terbit mereka baru mengurus semuanya [dokumen]. Artinya kerja dulu, kalau ketahuan baru urus dokumen. Intinya kegiatan itu kan sudah jelas tidak memiliki izin dari KSOP dan DLHK. Setahu saya kapal pengangkut juga tidak memiliki izin angkut limbah B3, jeti [dermaga khusus] tempat bongkar limbah tidak memiliki izin, kapal pengangkut tidak memiliki manifes limbah B3, seratus persen kegiatan ini ilegal,” katanya kepada HMS, 10 Mei 2021. (baca: Dokumen Belum Selesai, Tank Cleaning Sudah Jalan).
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Edison, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pemberitahuan kegiatan tersebut. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan surat pemberitahuan itu masuk. Apakah setelah kegiatan atau sebelum kegiatan berlangsung.
“Nanti saya cek di kantor. Karena pemberitahuan itu kalau saya tidak salah masuknya April. Saya cek dulu, ya, biar tanggalnya tidak salah,” katanya kepada HMS, 10 Mei 2021. Dia memastikan tanggal masuknya surat pemberitahuan tersebut untuk menjawab pertanyaan HMS, soal jawaban konfirmasinya pada 17 April 2021, yang menyatakan, pihaknya belum mengetahui perihal aktivitas kedua kapal asing itu dan belum menerima laporan kegiatan tank cleaning tersebut.
Sebetulnya HMS sebelumnya sudah lebih dulu mewawancarai Kepala KSOP Khusus Batam, Mugen Suprihatin Sartoto. Dia mengatakan, bahwa dokumen kegiatan dua kapal itu memang masih berproses. Tetapi intinya, kata dia, semua kegiatan mestinya harus ada izin terlebih dulu, setelah itu barulah boleh berjalan. Apabila hal itu dilanggar, pihaknya tidak akan lagi memberikan layanan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan penyimpangan prosedur itu.
“Iya mereka masih berproses, barusan dari DLHK kita sudah terima beberapa dokumen yang sudah keluar,” kata Mugen, 30 April 2021.
Ketika ditanyakan soal keterangan Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegak Hukum (Gakum) KSOP khusus Batam, Letkol (Mar) Eko Priyo Handoyo, pada 17 April 2021, menyebut KSOP tidak ada mengeluarkan surat pengawasan terhadap kegiatan itu. Dia menjawab, “Kalau tidak ada permintaan, kan pengawasan tidak dilakukan. Kalau sudah terjadi, dari kita ya akan dihentikan. Sama saya [sebelumnya] belum ada laporan. Kan, patroli saya terus jalan itu. Kalau tidak melihat mereka melakukan itu, jadi mau ngomong apa,” kata Mugen.