Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Cabul Batam
RS (tengah), pelaku pencabulan terhadap anak. (Foto: Islahuddin)

Dua Korban Pencabulan Hamil

21 Januari 2021

Batam. 291 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap, RS (21) atas dugaan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur. Dua diantara 10 korbannya dicabuli hingga hamil 5 bulan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes, Arie Dharmanto, dari pengakuan RS, jumlah korban pencabulannya lebih dari 10 orang. ” tapi yang dia ingat cuma 10,” katanya pada wartawan, Rabu, 20 Januari 2021.

RS yang merupakan fotografer lepas ini mencari korbannya melalui media sosial. Awalnya berkenalan, kemudian mengimingi setiap calon korbannya untuk difoto dan hasil fotonya yang bagus akan diunggah di media sosial. Ketika korban sudah percaya, RS kemudian melakukan aksi pencabulan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban RS melaporkan aksi pencabulannya. Polisi juga menyita satu kamera merek Cannon dan pakaian dalam wanita sebagai barang bukti.

Berita Lain

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional: Pendidikan Membentuk Karakter Anak Bangsa

BP Batam Pulihkan Bekas Tambang Pasir Ilegal, Perusak Lingkungan Akan Diberi Sanksi Tegas

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kepulauan Riau, Ery Syahrial mengatakan, hasil kajian yang mereka lakukan, memang media sosial sering kali digunakan pelaku kejahatan seksual dalam mencari korban.

“Selain mewaspadai aksi pencabulan dengan berbagai modus, saat ini aksi grooming orang dewasa di media sosial dengan sasaran korban remaja (usia anak) sedang marak,” kata Ery Syahrial.

Tujuannya melakukan hal tersebut untuk memperdaya korban. Biasanya agar korban mau bertukar konten atau mengirimkan konten pornografi, seperti foto dan video dirinya.

“Kamudian konten tersebut nanti digunakan untuk mengancam korban, misalnya mau melakukan persetubuhan. Ada juga yg motif ekonomi atau pemerasan,” kata Ery Syahrial.

Ia menambahkan, jika korban enggan memenuhi apa yang diminta pelaku, konten tersebut akan disebar ke media sosial. Sehingga korban terpaksa tunduk dengan kehendak pelaku.

“Ada korban yang malu atau takut akhirnya mau melakukan persetubuhan sehingga terjadi pencabulan. Ada juga korban yg tidak mau hingga melaporkan ke KPPAD dan pihak kepolisian,” katanya.

Ia mengimbau kepada para orang tua dan para pengguna media sosial. “Jangan mudah percaya orang yang baru dikenal, apalagi mau mengirimkan konten konten yg diminta,” tutupnya.

Berita Lain

Pejabat Polda Kepri saat menunjukan barang bukti praktik perjudian online internasional di Kota Batam (Dok: Polda Kepri)

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

13 Mei 2026
Dugaan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada jurnalis Batam saat Hari Pers Internasional (Dok: AJI Batam)

KKJ Kepri Kecam Dugaan Intimidasi Polisi terhadap Jurnalis di Batam

5 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS