Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua pelaku pembakaran hutan diamankan polisi. (Foto: Muhammad Ishlahuddin)

Dua Pelaku Pembakaran Hutan Diamankan Polsek Sekupang

3 Maret 2021

Batam, 365 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polsek Sekupang berhasil membekuk 2 pelaku pembakaran hutan di Sei Temiang dan Southlink pada waktu yang berbeda.

Pelaku pembakaran hutan lindung belakang pemakaman Covid-19 di Sei Temiang dibekuk pada Selasa, 2 Maret 2021.

Pelaku diketahui bernama Sutrisno (43), warga Plus Sei Temiang RT 05/RW 05, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Akibat ulah pelaku, kurang lebih 1 hektare area hutan tersebut terbakar. Diketahui pelaku menggunakan hutan lindung tersebut untuk bercocok tanam.

Berita Lain

Atasi Persoalan Air, BP Batam dan PT ABH Tingkatkan Kapasitas Suplai Hingga 850 Liter Per Detik

Diduga Cemburu Asmara, Pria di Batam Tega Habisi Rekan Prianya di Kamar Kos

Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Menguat, Capai 7,49%

DPRD Kota Batam Hadiri Buka Puasa Bersama yang Digelar Oleh DPD Partai Gerindra

Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, mengatakan, “pelaku kita bekuk di lokasi kebakaran. Saat itu dia sedang menyiram hutan yang terbakar. Dari pengakuan pelaku, dia belum lama bercocok tanam di hutan lindung itu”.

Kapolsek mengatakan, pelaku turut diamankan beserta barang bukti yakni, satu buah macis warna biru, dua buah cangkul, satu buah parang, satu buah mesin pompa air merek sunshow warna merah, satu buah selang pemadam kebakaran warna merah dan satu buah selang pompa air warna biru.

Diketahui kronologi kejadian tersebut berawal dari unit Patroli Polsek Sekupang yang melewati jalan Sei Temiang.

“Anggota kita melihat gumpalan asap tebal, yang berasal dari belakang pemakaman Covid-19, Sei Temiang. Lalu anggota kita datangi lokasi asap itu berasal, didapati hutan sudah terbakar kurang lebih 1 hektare,” kata AKP Yudi Arvian.

Pelaku lainnya, yakni Irwan Hartono (47), tertangkap tangan melakukan pembakaran di pinggir jalan Gajah Mada, depan Southlink yang merupakan titik ketiga pada Minggu 28 Februari 2021.

“Menurut keterangan warga, dia mengalami gangguan kejiwaan. Jadi kita sudah minta bantuan RSUD untuk mengecek kejiwaannya. Hasilnya masih belum keluar,” ujar AKP Yudi Arvian.

Adapun kronologi kejadian tersebut bermula sekitar jam 10.50, petugas Polsek Sekupang melakukan patroli mendapatkan informasi warga mengenai adanya kebakaran di hutan dekat lapangan golf Southlink. Pihak kepolisian yang saat itu bertugas pun langsung menuju lokasi dan melihat kobaran api yang cukup besar.

“Mereka lalu mencoba memadamkan api dengan cara manual dan dibantu warga yang melintas,” ujarnya.

Tak lama mereka mendapatkan informasi kembali, mengenai adanya kebakaran di lokasi yang berbeda tak jauh dari lokasi pertama.

“Mereka pergi kembali ke lokasi kedua, dan melihat api sudah membakar sampah dedaunan yang kering. Api di titik pertama dan kedua berhasil dipadamkan oleh bantuan warga dan pemadam kebakaran. Kemudian pelaku pembakaran kita tangkap di titik ketiga saat melakukan aksinya,” kata AKP Yudi Arvian.

Pelaku tersebut diamakan bersama barang bukti yakni 1 buah macis bewarna kuning.

Berita Lain

Ilustrasi pembunuhan (Dok: HMStimes)

Diduga Cemburu Asmara, Pria di Batam Tega Habisi Rekan Prianya di Kamar Kos

10 Maret 2026
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin (Dok: Bidhumas Polda Kepri)

Jelang Idulfitri 2026, Polda Kepri Siagakan Ratusan Personel di Objek Vital

10 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS