Sabtu, 30 September 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Dua pelaku pembakaran hutan diamankan polisi. (Foto: Muhammad Ishlahuddin)

Dua Pelaku Pembakaran Hutan Diamankan Polsek Sekupang

3 Maret 2021

Batam, 365 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polsek Sekupang berhasil membekuk 2 pelaku pembakaran hutan di Sei Temiang dan Southlink pada waktu yang berbeda.

Pelaku pembakaran hutan lindung belakang pemakaman Covid-19 di Sei Temiang dibekuk pada Selasa, 2 Maret 2021.

Pelaku diketahui bernama Sutrisno (43), warga Plus Sei Temiang RT 05/RW 05, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Akibat ulah pelaku, kurang lebih 1 hektare area hutan tersebut terbakar. Diketahui pelaku menggunakan hutan lindung tersebut untuk bercocok tanam.

Berita Lain

Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City

Dukung Proyek Strategis Nasional, Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di Rempang

BP Batam Sayangkan Tuduhan Ombudsman Kepri Soal Rekayasa Data

Pendataan Masih Berlangsung, Warga : Kami Pindah Tanpa Paksaan

Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, mengatakan, “pelaku kita bekuk di lokasi kebakaran. Saat itu dia sedang menyiram hutan yang terbakar. Dari pengakuan pelaku, dia belum lama bercocok tanam di hutan lindung itu”.

Kapolsek mengatakan, pelaku turut diamankan beserta barang bukti yakni, satu buah macis warna biru, dua buah cangkul, satu buah parang, satu buah mesin pompa air merek sunshow warna merah, satu buah selang pemadam kebakaran warna merah dan satu buah selang pompa air warna biru.

Diketahui kronologi kejadian tersebut berawal dari unit Patroli Polsek Sekupang yang melewati jalan Sei Temiang.

“Anggota kita melihat gumpalan asap tebal, yang berasal dari belakang pemakaman Covid-19, Sei Temiang. Lalu anggota kita datangi lokasi asap itu berasal, didapati hutan sudah terbakar kurang lebih 1 hektare,” kata AKP Yudi Arvian.

Pelaku lainnya, yakni Irwan Hartono (47), tertangkap tangan melakukan pembakaran di pinggir jalan Gajah Mada, depan Southlink yang merupakan titik ketiga pada Minggu 28 Februari 2021.

“Menurut keterangan warga, dia mengalami gangguan kejiwaan. Jadi kita sudah minta bantuan RSUD untuk mengecek kejiwaannya. Hasilnya masih belum keluar,” ujar AKP Yudi Arvian.

Adapun kronologi kejadian tersebut bermula sekitar jam 10.50, petugas Polsek Sekupang melakukan patroli mendapatkan informasi warga mengenai adanya kebakaran di hutan dekat lapangan golf Southlink. Pihak kepolisian yang saat itu bertugas pun langsung menuju lokasi dan melihat kobaran api yang cukup besar.

“Mereka lalu mencoba memadamkan api dengan cara manual dan dibantu warga yang melintas,” ujarnya.

Tak lama mereka mendapatkan informasi kembali, mengenai adanya kebakaran di lokasi yang berbeda tak jauh dari lokasi pertama.

“Mereka pergi kembali ke lokasi kedua, dan melihat api sudah membakar sampah dedaunan yang kering. Api di titik pertama dan kedua berhasil dipadamkan oleh bantuan warga dan pemadam kebakaran. Kemudian pelaku pembakaran kita tangkap di titik ketiga saat melakukan aksinya,” kata AKP Yudi Arvian.

Pelaku tersebut diamakan bersama barang bukti yakni 1 buah macis bewarna kuning.

Berita Lain

OJK menjawab perihal spin off UUS menjadi BUS, yang disebut kewajiban bila mengacu UU PPSK. (Foto: Ist/ Dok.Bisnis).

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

21 Juli 2023
HMS Coffee di kawasan Batam Centre, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

HMS Coffee: Menghadirkan Keajaiban Kopi dalam Tiap Cangkirnya

20 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS