Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ratusan ponsel ilegal yang diamankan oleh tim patroli kapal polisi pada Selasa, 23 Februari 2021, di Tanjung Riau, Sekupang, Batam. (Foto: Arsip Baharkam Mabes Polri)

Dua Penyelundup Ponsel Ilegal Diamankan Baharkam Mabes Polri di Tanjung Riau

25 Februari 2021

Batam, 179 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Dua orang pembawa ratusan ponsel ilegal diamankan oleh tim patroli kapal polisi pada Selasa, 23 Februari 2021, sekitar pukul 3.30 dini hari di Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Komandan KP. Antasena 7006, Kompol Buyung Wijianto, mengatakan bahwa ponsel tersebut rencananya akan dibawa ke Buton.

Ponsel yang dibawa kedua orang itu juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah. “Yang bawa itu orang suruhan. Kasus sudah kita serahkan ke Polairda setempat,” katanya kepada HMS pada Kamis, 25 Februari 2021.

Kejadian tersebut berawal pada Selasa, 23 Februari 2021, di sekitaran Pelabuhan Tanjung Riau. Pihak kepolisian melihat orang yang mencurigakan, membawa ransel bewarna coklat dan karung bewarna putih.

Berita Lain

Granat Kepri Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Di Perairan Tanjung Balai Karimun – Kepri

Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

Anggota DPRD Batam, Anwar Anas Usulkan Pos Polisi Lama di Tanjung Piayu Jadi Pusat Pengembangan Remaja Sungai Beduk.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, ditemukan sejumlah telepon genggam dalam bentuk paket sebanyak 12 paket.

Kemudian timnya melakukan gelar perkara dengan tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri.

“Kedua orang tersebut diduga melanggar pasal 9 huruf a UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” katanya

Barang bukti yag diamankan pada kejadian tersebut yaitu ponsel sebanyak 252 unit berbagai merek.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim, mengatakan bahwa data laporan kejadian tersebut sudah ia serahkan ke pihak Bea Cukai Batam.

Berita Lain

Foto korban pembunuhan di Tiban, Jimmy Hutasoit. (Foto: Ist)

Kasatreskrim Polrestabes Barelang Mengatakan Kasus Pembunuhan Pendeta Tidak Ada Kaitan Agama

8 Maret 2024
Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, Martua Susanto Manurung. (Foto: Ist)

Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam Kecam Pembunuhan Pdt. Jimmy Hutasoit

7 Maret 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS