Dua orang pembawa ratusan ponsel ilegal diamankan oleh tim patroli kapal polisi pada Selasa, 23 Februari 2021, sekitar pukul 3.30 dini hari di Tanjung Riau, Sekupang, Batam.
Komandan KP. Antasena 7006, Kompol Buyung Wijianto, mengatakan bahwa ponsel tersebut rencananya akan dibawa ke Buton.
Ponsel yang dibawa kedua orang itu juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah. “Yang bawa itu orang suruhan. Kasus sudah kita serahkan ke Polairda setempat,” katanya kepada HMS pada Kamis, 25 Februari 2021.
Kejadian tersebut berawal pada Selasa, 23 Februari 2021, di sekitaran Pelabuhan Tanjung Riau. Pihak kepolisian melihat orang yang mencurigakan, membawa ransel bewarna coklat dan karung bewarna putih.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, ditemukan sejumlah telepon genggam dalam bentuk paket sebanyak 12 paket.
Kemudian timnya melakukan gelar perkara dengan tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri.
“Kedua orang tersebut diduga melanggar pasal 9 huruf a UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” katanya
Barang bukti yag diamankan pada kejadian tersebut yaitu ponsel sebanyak 252 unit berbagai merek.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim, mengatakan bahwa data laporan kejadian tersebut sudah ia serahkan ke pihak Bea Cukai Batam.