Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial A dan I di Jakarta beberapa waktu lalu. Keduanya diamankan atas dugaan penipuan terhadap AN, warga Perumahan Orchard Park, Batam, Kepulauan Riau.
Selain mengamankan WNA asal Nigeria, polisi juga turut mengamankan 2 perempuan yang berstatus sebagai WNI dan diduga merupakan rekan dari para pelaku penipuan. Keempatnya pun kemudian langsung dibawa ke Batam, Rabu, 1 Desember 2021 kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, mengatakan, saat ini keempat pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polresta Barelang.
Reza juga menerangkan, kedua wanita yang turut diamankan diduga merupakan istri dari kedua pelaku, dan diduga turut membantu proses penipuan.
“Modus dari WNA itu adalah memacari korban setelah berkenalan lewat media sosial. Korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp300 juta,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, 2 Desember 2021.
Reza mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku juga kerap menggunakan akun palsu dengan memasang foto orang lain. Korban pun kerap diiming-imingi akan dikunjungi di Batam untuk bertemu.
“Setelah ini berhasil, kemudian pihak yang wanita menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai. Maksud menghubungi korban, karena korban mengaku akan menjadi penjamin bagi pelaku yang dikenalnya lewat medsos tersebut,” kata Reza.
Dia menjelaskan, pelaku juga mengaku akan mengirimkan paket oleh-oleh dari Inggris serta uang tunai 100 ribu Poundsterling. Kemudian, paket tersebut tertahan di Bea Cukai dan pelaku wanita kemudian meminta uang jaminan sebesar Rp10 juta.
”Setelah uang pertama dikirim, pelaku kemudian menelpon korban dan meminta uang lagi dengan alasan jasa kurir dan pajak, hingga total kerugian korban mencapai Rp300 juta. Tapi akhirnya korban sadar sudah ditipu karena barang yang dikirim tidak kunjung datang,” katanya.