Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif (Sekjen PPK) Kosgoro 1957, DR Sabil Rachman dan Ketua Bidang Hukum dan HAM Muslim Jaya Butarbutar memastikan tidak ada dualisme di dalam internal Kosgoro 1957.
“Kesepakatan damai di depan Notaris yang ditandatangani kedua belah pihak, antara Pak Agung Laksono dan Azis Syamsudin merupakan norma hukum yang harus ditepati (Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya). Dalam istilah hukum dikenal dengan Pacta Sunt Servanda dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan,” kata Sabil Rachman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.
Bantahan ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Ridwan Hisjam yang mengaku Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57. Ridwan Hisjam sebelumnya menyatakan ada dua kepengurusan PPK Kosgoro 1957, masing-masing di bawah kepemimpinan Dave Laksono dan Azis Syamsuddin.
Ia mengingatkan, Azis Syamsudin juga terlibat dalam panitia penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) IV Kosgoro 1957 di Cirebon. Pada Mubes itu kata dia, hasilnya memilih dan menetapkan Dave Akbarshah Fikarno Laksono menjadi ketua Umum PPK Kosgoro 1957 masa bakti 2021-2026.
Menurut Sabil, semangat Solidaritas, Pengabdian dan Kerakyatan sebagai tridarma dan pedoman perjuangan Kosgoro dalam Mubes IV Kosgoro 1957 di Cirebon tanggal 6-9 Maret 2021 yang lalu juga telah disepakati tafsir baru, agar dapat lebih mudah dipahami dan dibumikan sehingga memudahkan jalan serta arah implementasinya. “Hal ini sebagai sebuah revitalisasi dan penguatan doktrin yang harus dan wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi serta mengikat semua kader dan anggota Kosgoro 1957,” katanya.
Diungkapkan, dualisme diakui pernah terjadi yang berkait konflik Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar antara kelompok HR Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Konflik berlanjut sampai pada tingkat pengadilan terkait soal Munas Golkar tahun 2014 antara versi Bali dan Ancol.
Agung Laksono sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957 waktu itu memiliki basis dukungan dari Kosgoro 1957 riil dan menjadi satu- satunya organisasi kemasyarakatan pendiri partai Golkar, yang tidak memberikan dukungan kepada Aburizal Bakrie.
Oleh sebab itu, agar tampak secara simbolik unsur Kosgoro 1957 ada kelompok Munas Bali tersebut, tanpa ada masalah atau pelanggaran organisasi kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PPK KOSGORO 1957 hasil Mubes III tahun 2013, ada eksponen yang merekayasa kegiatan yang semula disebutkan sarasehan, diubah menjadi Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa) Kosgoro 1957 tanggal 15-16 Januari 2016 di Bali.
Kala itu, kata Sabil, Mubeslub abal-abal ini didukung kelompok Munas Golkar Bali 2024, meski sebetulnya tidak ada pijakan konstitusinya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. “Artinya syarat pokok apa yang disebut Mubeslub (Bali) tersebut, tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957,” kata Sabil.
Menjawab pertanyaan HMS, Senin 2 Mei 2921, Sekjen Kosgoro 1957 Dr Sabil Rachman menambahkan, menjadi aneh, jika tiba-tiba Ridwan Hisjam yang menyebut dualisme kepemimpinan Kosgoro 1957 sebagai hal wajar. “Padahal Kosgoro 1957 cuma dan tetap satu yang kini di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dave Akbarshah Fikarno Laksono,” kata Sekjen PPK Kosgoro 1957.