Dua anggota DPRD Kota Batam, yang diduga melakukan ujaran rasisme, Harmidi Umar Husein dan Muhammad Rudi, datangi Polresta Barelang, Jumat, 12 Maret 2021.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Harmidi, mengatakan, kedatangan mereka berdasarkan permintaan Polresta Barelang untuk melanjutkan pertemuan dengan Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam.
“Saya dan Muhammad Rudi akan berusaha untuk menyelesaikan masalah dengan PK NTT Batam,” katanya melalui sambungan telepon.
Harmidi mengakui, dirinya tidak pernah berkata apa yang dituduhkan bersama rekannya Muhammad Rudi terkait ujaran kebencian terhadap suku agama dan ras.
Selain itu, ia juga mengaku belum bisa memenuhi panggilan Mahkamah Partai Gerinda yang ingin mendapat penjelasan dalam persoalan yang menimpanya dan rekannya itu.
“Kami berdua dipanggil ke Jakarta untuk menjelasakan kronologis permasalahannya. Selain itu, ketua [DPD Gerindra Kepri, Iman Sutiawan] juga ikut dipanggil,” katanya.
Meski begitu, ia belum bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran memiliki urusan pribadi.
“Saya meminta waktu kepada Mahkamah Partai karena saya mau nikahkan anak saya besok,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Batam ini.