Kasus kegiatan pembersihan tangki atau tank cleaning secara ilegal di atas kapal MT Tigerwolf, yang dilakukan oleh PT Jaya Agung Padaelo (JAP) di perairan Galang telah menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasus tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan sidang lanjutan rencana dijadwalkan pada Selasa, 9 Februari 2021.
Pada persidangan sebelumnya, hanya ada satu terdakwa yang disidangkan, yakni Direktur PT JAP, Zulkarnaen Fabanyo. Padahal sebelumnya, polisi menetapkan tujuh orang tersangka.
HMS lalu mencoba untuk melakukan konfirmasi mengenai keenam tersangka lagi kepada Polairud Polda Kepri.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim, mengatakan bahwa dilimpahkannya berkas satu tersangka tersebut berdasarakan gelar perkara yang mereka lakukan bersama Jaksa.
“Petunjuk dari Jaksa waktu digelar itu satu. Cuma satu gitu,” katanya kepada HMS pada Senin, 8 Ferbruari 2021.
HMS juga menanyakan mengenai berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan, ia mengatakan hanya ada satu berkas saja.
“Kayaknya kalau berkas tetap satu. Karena sebelum limpahkan berkas, kita gelar kalau ragu-ragu. Kalau gelar pertamakan kita doang, untuk menentukan tersangka. Nah, baru kita gelar sama Jaksa. Petunjuk dari Jaksa gitu, dari pada kita P19 [pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi],” Katanya.
Setelah melakukan gelar perkara bersama Jaksa, hanya ada satu tersangka yang dilimpahkan berkasnya oleh kepolisian. Sedangkan enam tersangka lainnya masih menunggu fakta persidangan. “Gelar dulu, dari hasil sama Jaksa, satu yang dikirim berkasnya. Belum [untuk enam tersangka], nanti menunggu fakta persidangan bersama Hakim,” katanya.
Ia mengatakan, enam tersangka lainnya belum disidangkan karena hasil gelar perkara bersama Jaksa. “Itulah inti kenapa yang enam enggak. Kalau keterkaikan saya belum baca BAP-nya. Pas zaman saya datang sudah P21, saya kurang menguasai BAP-nya. Kemarin saya hanya lihat berkas, kok bisa satu aja? Oh, ternyata ada gelar dari Jaksa, hanya satu dulu yang dikirim” katanya.m
Mengenai adanya tanggapan dari salah satu praktisi lingkungan, ia mengatakan takbisa menanggapinya, karena sah saja mereka memberikan tanggapan. “Kan kita sifatnya terbuka. Kalau kitakan patokannya ke acara hukum pidana, dari situlah nanti muncul fakta-fakta persidangan. Kalau pendapat praktisi saya takbisa komentar,” tutupnya.