Seorang ayah berusia 53 tahun di Baloi Permai, Batam Kota, Batam, tega mencabuli anak kadungnya sendiri yang berusia 14 tahun. Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) Kepri, Eri Syahrial, mengecam keras perbuatan pelaku dan menilai tindakan pelaku layak diberikan hukuman berat.
“Orang tua itu harusnya adalah tempat berlindungnya si anak kok justru dia pula yang menjadi pelaku pencabulan?” Kata Eri Syahrial kepada HMS, Rabu, 5 Mei 2021.
Selain itu, menurut Eri, keluarga harusnya menjadi tempat yang paling aman buat anak untuk tumbuh dan berkembang terlindungi dari segala macam bentuk kekerasan, baik itu fisik maupun seksual.
“Jadi pelaku ini harus diberi hukuman yang berat, agar ada efek jera buat pelaku dan masyarakat lainnya. Apalagi dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak yang baru ini, UU No 17 tahun 2016, di situ sudah dimasukan pasal-pasal yang memberatkan. Berarti ini layak diberikan hukuman berat,” kata dia.
Eri juga mengapresiasi apa yang dilakukan ibu korban, karena langsung merespon apa yang diadukan anaknya, hingga kasus ini akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini sampai proses akhir dan berharap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batam bisa memberikan trauma healing terhadap korban.
“Apalagi anak ini sudah beberapa kali mengalami pencabulan oleh ayah kandungnya bahkan sampai diancam dengan menggunakan pisau. Sehinga si anak juga kembali seperti sedia kala atau paling tidak korban mempunyai semangat untuk hidup,” kata Eri.
Selain itu, pemberian trauma healing ini juga dianggap peting, agar nantinya si anak ini bisa menjalani proses hukum yang berlaku dan memberikan keterangannya kepada polisi. “Karena kasus ini masih sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian,” katanya.