Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) se-Indonesia, Eri Syahrial, mempertanyakan mengenai dihentikannya kasus pencabulan orang dewasa terhadap anak oleh Polsek Batu Aji, Kota Batam.
Menurut mantan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau ini, kasus pencabulan terhadap anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
“Harusnya pelaku mendapatkan hukuman berat, bukan proses hukum malah dihentikan,” katanya pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Sebelumnya, ada informasi mengenai kasus pencabulan orang dewasa kepada anak di bawah umur dihentikan penyidik karena adanya perdamaian dari kedua belah pihak.
“Jika pun ada perdamaian antara kedua pihak, maka proses hukum tetap lanjut. Proses hukum tidak bisa dihentikan. Perdamaian itu nanti bisa jadi pertimbangan hakim dalam putusannya mengurangi hukuman terhadap pelaku,’’ katanya.
Ia pun mempertanyakan komitmen penyidik dalam hal ini Kapolsek Batu Aji dalam perlindungan anak di Kota Batam. “Apalagi kasus pencabulan di Batam ini tinggi. Termasuk di wilayah Batu Aji,” katanya.
Eri meminta, kepada pihak terkait untuk mengusut mengenai pemberhentian proses hukum kasus tersebut. Namun, dalam hal ini pihak terkait yang diharapkan melakukan pengawasan dan perlindungan anak yaitu KPPAD Kepulauan Riau sejak awal Februari 2021 lalu mengalami demisioner.
“Komisionernya belum ada perpanjangan masa jabatan dan belum ada proses seleksi juga,” katanya.
Ia mengatakan, kantor KPPAD Kepri hingga saat ini masih tutup dan tidak menerima pengaduan masyarakat. Sehingga KPPAD tidak bisa memberikan pengawasan dan perlindungan kepada anak.
Eri mendesak supaya pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri yang baru saja dilantik, bisa mengeluarkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan komisioner KPPAD Kepri sampai terbentuknya komisioner KPPAD yang baru.
‘’Hampir semua stakeholder Kepri seperti Gubernur sebelumnya, Ketua DPRD dan pimpinan Komisi IV DPRD Kepri menginginkan KPPAD Kepri yang lahir atas amanat Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tetap ada melakukan tugas pengawasan dan perlindungan anak di Provinsi Kepri,’’ tutup Eri.
HMS sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolsek Batu Aji mengenai pemerberhentian kasus tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.