Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
KPPAD Kepri
Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) Kepri, Eri Syahrial. (Foto: Agung Lazuardi)

Eri Syahrial Pertanyakan Pemberhentian Kasus Cabul di Polsek Batu Aji

20 Maret 2021
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) se-Indonesia, Eri Syahrial, mempertanyakan mengenai dihentikannya kasus pencabulan orang dewasa terhadap anak oleh Polsek Batu Aji, Kota Batam.

Menurut mantan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau ini, kasus pencabulan terhadap anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

“Harusnya pelaku mendapatkan hukuman berat, bukan proses hukum malah dihentikan,” katanya pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Sebelumnya, ada informasi mengenai kasus pencabulan orang dewasa kepada anak di bawah umur dihentikan penyidik karena adanya perdamaian dari kedua belah pihak.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

“Jika pun ada perdamaian antara kedua pihak, maka proses hukum tetap lanjut. Proses hukum tidak bisa dihentikan. Perdamaian itu nanti bisa jadi pertimbangan hakim dalam putusannya mengurangi hukuman terhadap pelaku,’’ katanya.

Ia pun mempertanyakan komitmen penyidik dalam hal ini Kapolsek Batu Aji dalam perlindungan anak di Kota Batam. “Apalagi kasus pencabulan di Batam ini tinggi. Termasuk di wilayah Batu Aji,” katanya.

Eri meminta, kepada pihak terkait untuk mengusut mengenai pemberhentian proses hukum kasus tersebut. Namun, dalam hal ini pihak terkait yang diharapkan melakukan pengawasan dan perlindungan anak yaitu KPPAD Kepulauan Riau sejak awal Februari 2021 lalu mengalami demisioner.

“Komisionernya belum ada perpanjangan masa jabatan dan belum ada proses seleksi juga,” katanya.

Ia mengatakan, kantor KPPAD Kepri hingga saat ini masih tutup dan tidak menerima pengaduan masyarakat. Sehingga KPPAD tidak bisa memberikan pengawasan dan perlindungan kepada anak.

Eri mendesak supaya pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri yang baru saja dilantik, bisa mengeluarkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan komisioner KPPAD Kepri sampai terbentuknya komisioner KPPAD yang baru.

‘’Hampir semua stakeholder Kepri seperti Gubernur sebelumnya, Ketua DPRD dan pimpinan Komisi IV DPRD Kepri menginginkan KPPAD Kepri yang lahir atas amanat Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tetap ada melakukan tugas pengawasan dan perlindungan anak di Provinsi Kepri,’’ tutup Eri.

HMS sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolsek Batu Aji mengenai pemerberhentian kasus tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

Berita Lain

Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin. (Foto: Sekretariat DPRD).

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

24 Oktober 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut donor darah dalam rangka peringati hari Bhakti BP Batam ke-55. (Foto: Humas BP).

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

23 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS