Seorang pria paruh baya di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, memerkosa anak gadisnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Laku biadab itu dilakukan dengan berbagai cara: memborgol, memukul, dan mengancam.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari kaburnya si gadis dan kakaknya dari rumah, dan kemudian si ayah membuat laporan kehilangan anak di kantor polisi pada 23 September 2021.
Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak mencari dua bersaudara tersebut. Tak lama, keduanya pun ditemukan dan dibawa ke Mapolsek Sekupang. Sebelum dipulangkan ke orangtuanya, keduanya sempat diberi nasihat oleh polisi. Saat itulah kelakuan biadab si ayah terbongkar.
“Di situ ketahuan alasan mereka tidak pulang ke rumah. Anak yang kedua yang merupakan korban, takut atas perilaku [cabul] ayahnya,” kata Buhedi saat dihubungi, 3 Oktober 2021.
Kakaknya yang bercerita mewakili korban berkata kepada petugas, kalau adiknya sudah diperkosa sebanyak tujuh kali. “Ayahnya melakukan pencabulan kepada anaknya yang kedua sebanyak 7 [tujuh] kali, 2 [dua] kali menggunakan alat pengaman, dan 5 [lima] kali tanpa pengaman, dan itu dilakukannya dalam satu bulan ini,” katanya.
Korban juga mengaku bahwa di rumah sering dianiaya oleh ayahnya, bahkan tersangka tidak segan untuk memborgol dan memukul korban dengan pipa paralon, apabila menolak permintaan tersangka.
“Korban sering dipukul ayahnya menggunakan pipa dan juga diborgol di dalam kamar,” kata dia.
Tersangka sendiri saat ini, diketahui tidak memiliki pekerjaan yang tetap, dan hanya memiliki kios untuk disewakan. “Tersangka tinggal di rumah hanya bertiga dengan dua orang anaknya, dan saat ini istri dari tersangka sudah lama berada di kampung halamannya,” kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, pipa yang digunakan tersangka untuk memukul korban, borgol, kondom, dan pakaian korban. “Terhadap tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 3 juncto pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” kata Iptu Buhedi.
Kontributor HMS, SIR