Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, kepolisian mengungkap temuan bahan baku narkotika dalam bentuk gel. Modus baru tersebut diperoleh dari hasil pengembangan pasca penggrebekan pabrik sabu rumahan di Karawaci, Tangerang, Banten.
“Ini modus baru bahan sabu berbentuk gel yang sudah 80 persen. Kemudian gel asal Turki ini dikemas dengan bahan-bahan yang tidak terdeksi dengan sinar X,” kata Yusri dalam Konperensi Pers di Polresta Metro Jakarta Barat, Kamis, 9 September 2021.
Dikatakan, pabrik sabu rumahan ini dikendalikan dua WNA asal Iran berinisial BF dari FS keduanya berusia 31 tahun. Dalam memproduksi sabu mereka bekerja hanya berdua.
Yusri menambahkan, awalnya pelaku berinsial BF tiba di Jakarta pada tahun 2019 silam. Kemudian BF mengajak rekannya berinsial FS untuk binis barang haram tersebut.
“Pelaku BF ini penah tinggal di Jakbar yaitu Kalideres. Kemudian BF pindah di Tangsel Kelapa Dua,” katanya.
Yusri juga mengungkapkan, bahan baku gel yang dikirim dari Turki sebanyak 55 kg. Namun, setelah diolah akan menjadi 4,6 kg kristal sabu. “Jadi dalam sebulan bisa memproduksi 4,6 kg sabu,” katanya.
Narkotika jenis sabu produksi kedua tersangka memilik kualitas bagus dan dipasarkan ke wilayah Jakarta. Kedua pelaku menjadikan Jakarta sebagai pasar nakoba.
“Meski di masa Covid-19, polisi tetap melakukan pengungkapan, seperti yang dilakukan Pak Ditresnarkoba PMJ bersama timnya yang berada di lapangan,” kata Yusri.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba PMJ) Kombes Pol Mukti Juarsa menjelaskan, penyelundupan gel sebagai bahan pembuatan sabu masuk melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. “Ini tidak bisa terdeteksi dengan sinar X-ray, karena gel ini dibungkus sehingga dianggap makanan,” katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 123 ayat (3) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.