Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin. (Foto: Istimewa)

Golkar Belum Bahas Kasus Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin

30 April 2021

Nasional, 295 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, angkat suara terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, dalam kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut, diduga terkait kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.

Airlangga mengatakan, akan ada waktu partai Golkar membicarakan dan membahas masalah Azis Syamsuddin. “Nanti ada waktunya,” katanya singkat di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis, 29 April 2021, malam.

Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi Gedung DPR, Rabu petang, 28 April 2021, menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin di Jl. Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari dua lokasi ini, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Namun KPK belum merinci dokumen apa saja yang diamankan. Setelah disita dokumen itu tengah diperiksa oleh penyidik.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Penggeledahan di kantor Wakil Ketua DPR dan rumah dinas Aziz Syamsuddin itu, menyusul KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Dugaan kongkalikong itu bermula saat Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial di rumah dinas pimpinan dewan. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS