Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad memimpin rapat terbatas bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Rabu, 13 Oktober 2021 di Gedung Daerah Kabupaten Karimun membahas terkait pola ruang, serta perubahan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Karimun.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam kesempatan itu memaparkan penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, kemudian penetapan kawasan hutan tersebut kemudian berubah sejak ditetapkannya berdasarkan Kepmen LHK nomor: SK76/MenLHK-II/2015 pada tanggal 6 Maret 2015 menjadi 207.569 hektare.
Sementara saat ini rencana pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Karimun sebesar 235.109 hektare sesuai dengan Kepmen LHK nomor: 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2020 pada tanggal 7 Januari 2020.
Sesuai dengan terbitnya keputusan Menteri LHK pada tahun 2020 tersebut maka dari usulan Pemerintah Kabupaten Karimun yakni seluas 3.860 hektare, dan masih terdapat 3.624.891 hektare tanah lagi yang perlu diusulkan untuk dilakukan pelepasan kembali.
Usulan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan melalui mekanisme DPCLS oleh Gubernur Kepulauan Riau, seluas 2.040 hektare.
“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan kembali pelepasan kawasan hutan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria seluas 1.585 hektar,” kata Aunur Rafiq.
Menurutnya, pada 2015 lalu telah dilakukan mekanisme kehutanan tentang Perubahan Kawasan Hutan DPCLS di Kabupaten Karimun seluas 1.699,75 hektare. Kemudian pada tahun 2018 terdapat perubahan lagi melalui program pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria berdasarkan Perpres nomor 88 tahun 2018 yang telah melepaskan kawasan hutan seluas 3.860,00 hektare.
Atas usulan perubahan itu, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap Gubernur Kepri mampu menjembatani ke pemerintah pusat terkait kondisi hutan lindung yang ada di Karimun serta membantu memberi penjelasan terkait rencana perubahan fungsinya.
Menanggapi hal itu, Ansar mengatakan akan segera membawa sejumlah usulan tentang perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Karimun ini ke pemerintah pusat. Begitu juga dengan usulan-usulan yang diajukan oleh kabupaten dan kota lainnya.
“Usulan-usulan yang disampaikan Bupati ini akan segera kita bahas dengan Pemerintah Pusat. Nanti kita sampaikan secara bersamaan dengan beberapa usulan dari daerah lainnya,” katanya.