Gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur nomor urut 2, Isdianto dan Suryani (Insani) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 Februari 2021 sekitar pukul 15.27 WIB.
Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang yang berlangsung via daring itu, membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri.
Ia menyampaikan bahwa permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kepri 2020 yang didaftarkan tim Insani tidak dapat diterima.
Sebelumnya, perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021.
Dalam gugatannya, tim Insani meminta Pembatalan SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020.
Alasan hukum tidak diterimanya permohonan tersebut adalah: perolehan suara pemohon (paslon 2) selisihnya terhadap peraih suara tertinggi yaitu paslon 3 sebesar 28.393 suara atau sebesar 3,68 persen. Hal itu melebihi selisih persentase 2% yang diatur dalam pasal 158 ayat (1) UU 10 tahun 2016. Oleh Mahkamah Konstitusi dianggap tidak memenuhi syarat sehingga putusan dinyatakan tidak dapat diterima, karena terhadap aturan ambang batas selisih ini telah diatur dalam undang-undang.
Gugatan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis masif (TSM) dianggap belum bisa meyakinkan majelis mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan tidak diterimanya permohon tim Insani, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.
Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, mengatakan, “dari tanggal surat tersebut, maka paling lama lima hari, KPU harus menetapkan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.”
Hal tersebut nantinya menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri terpilih.
Ia menyampaikan, bahwa pada Pilkada 2020 lalu kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan oleh ketiga paslon. Hal ini memberikan contoh positif untuk kontestasi lebih baik ke depannya.
Pada Pilkada lalu, dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih suara sah adalah 722.030. “Sehingga partisipasi pemilihan Gubernur-Wagub Kepri 2020 adalah 68,56 persen pada situasi Pandemi Covid-19. Ada kenaikan 12 persen dari hasil Pilkada 2015,” katanya.
Adapun rincian hasil pemilihan suara pilkada lalu adalah: Suara tertinggi diraih oleh Paslon AMAN: 308.553 suara, kedua INSANI: 280.160 suara, dan terakhir SINERGI: 183.317 suara.
Ia mengatakan, dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh Mahkamah Konstitusi ini pada tanggal 16 Februari 2021 pukul 15.27 secara daring oleh 9 Hakim Konstitusi, berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan tim Insani.
Dengan demikian SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020 dikuatkan oleh MK dan atas dasar putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.
“Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan ke depan negeri segantang lada. KPU Provinsi Kepri telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan dukungan semua pihak,” tutupnya.