Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein, angkat bicara terkait ujaran rasisme yang dituduhkan padanya oleh massa dari Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Batam dalam orasi di depan Polsek Batam Kota, Selasa, 9 Maret 2021.
Harmidi menjelaskan, tudingan dirinya melakukan rasisme diduga muncul saat ia hadir ke Polsek Batam Kota pada Sabtu, 6 Maret 2021 malam. Menurutnya, beberapa warga Perumahan Bandara Mas datang ke sana karena ingin melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan pihak keamanan pembangunan menara SUTT Nongsa.
“Saat itu sudah malam, saya hadir juga karena dihubungi oleh salah satu warga yang menjadi korban. Kehadiran saya dan Muhamad Rudi [Anggota Komisi III DPRD Kota Batam], hanya sebatas mendampingi korban yang merupakan konstituen kami,” katanya melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, kehadiran mereka berdua tidak bermaksud mengintimidasi pihak mana pun. Dugaan adanya sikap atau ucapan rasisme pun menurutnya tidak masuk akal untuk dilakukan. Sebab, kata dia, hal itu hanya akan menimbulkan polemik di masyarakat terutama di masa pandemi saat ini.
“Untuk apa kami lakukan tindakan sepeti itu. Hanya akan menimbulkan masalah, dan dengan tegas saya nyatakan bahwa saya tidak ada melontarkan ucapan apapun yang berbau rasisme,” kata Harmidi.
Ia pun mengatakan bahwa melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam terkait persoalan itu adalah hak masyakarat. Harmidi juga mengaku siap mengikuti setiap proses yang nantinya akan berlangsung di Badan Kehormatan.
“Saya siap, dan saya tidak takut karena memang saya tidak melakukan tindakan apapun yang berhubungan dengan rasisme,” katanya.