Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) Kamis, 27 Mei 2021 menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya. Mereka terbukti bersalah melanggar aturan karantina kesehatan.
“Menjatuhkan pidana atas para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata hakim ketua, Suparman Nyompa.
Rizieq Shihab telah ditahan sejak 13 Desember 2020, maka kemungkinan ia akan mendekam di penjara hingga Agustus 2021 mendatang.
Menurut majelis hakim, Rizieq dan lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, dinyatakan bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum, saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di tempat tinggalnya Petamburan, Jakarta Pusat.
Hukuman badan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga menuntut agar Rizieq dan kawan-kawan dicabut hak mereka sebagai anggota pengurus ormas selama tiga tahun.
Sementara dalam amarnya, majelis hakim menjelaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukan delik kejahatan. Namun demikian, acara ini menimbulkan kerumunan sehingga terbukti melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.
Atas putusan ini, Rizieq dan kawan-kawan (dkk) meminta waktu selama sepekan untuk memikirkan hukuman badan tersebut.
Sebelumnya, Rizieq Shihab juga telah divonis pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 bulan penjara dan mewajibkan Rizeq membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim, Suparman Nyompa, dalam persidangan, Kamis, 27 Mei 2021 juga menyebut, terjadi diskriminasi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Hal itu yang menjadi salah satu alasan bagi hakim hanya menjatuhkan sanksi denda dalam kasus Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim menyinggung pemberian sanksi pidana penjara sebagai ultimum remedium tidak diperlukan lagi. Sehingga, usai menilik pelanggaran yang terjadi di beberapa lokasi, Satgas Covid-19 telah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial yang lebih humanis.