Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Rizieq Shihab

Hukuman Delapan Bulan Penjara bagi Rizieq Shihab dkk

27 Mei 2021

Nasional, 312 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) Kamis, 27 Mei 2021 menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya. Mereka terbukti bersalah melanggar aturan karantina kesehatan.

“Menjatuhkan pidana atas para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata hakim ketua, Suparman Nyompa.

Rizieq Shihab telah ditahan sejak 13 Desember 2020, maka kemungkinan ia akan mendekam di penjara hingga Agustus 2021 mendatang.

Menurut majelis hakim, Rizieq dan lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, dinyatakan bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum, saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di tempat tinggalnya Petamburan, Jakarta Pusat.

Berita Lain

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Lippo: 140 Ribu Rumah MBR Bukan di Blok Apartemen Meikarta

KPK Angkut 27 Orang Hasil OTT di Cilacap ke Jakarta Gunakan KA

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Fandi Ramadhan

Hukuman badan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga menuntut agar Rizieq dan kawan-kawan dicabut hak mereka sebagai anggota pengurus ormas selama tiga tahun.

Sementara dalam amarnya, majelis hakim menjelaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukan delik kejahatan. Namun demikian, acara ini menimbulkan kerumunan sehingga terbukti melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.

Atas putusan ini, Rizieq dan kawan-kawan (dkk) meminta waktu selama sepekan untuk memikirkan hukuman badan tersebut.

Sebelumnya, Rizieq Shihab juga telah divonis pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 bulan penjara dan mewajibkan Rizeq membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim, Suparman Nyompa, dalam persidangan, Kamis, 27 Mei 2021 juga menyebut, terjadi diskriminasi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Hal itu yang menjadi salah satu alasan bagi hakim hanya menjatuhkan sanksi denda dalam kasus Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Majelis hakim menyinggung pemberian sanksi pidana penjara sebagai ultimum remedium tidak diperlukan lagi. Sehingga, usai menilik pelanggaran yang terjadi di beberapa lokasi, Satgas Covid-19 telah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial yang lebih humanis.

Berita Lain

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026
Kapal Mutiara Galrib Samudera kandas di perairan Dangas, Batam dan menyebabkan pencemaran lingkungan di perairan sekitar (Foto: ist)

Polda Kepri Usut Insiden Kapal Mutiara Galrib Samudera yang Kandas di Batam

3 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS