Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan, Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali kedatangan jemaah untuk beribadah umroh mulai Ramadhan. Salah satu syarat yang harus dipatuhi, setiap jamaah yang akan masuk negaranya sudah divaksin covid-19.
“Kalau umrah itu syaratnya adalah sudah divaksin. Kan sudah mulai dibuka. Mulai Ramadhan besok boleh umrah tetapi yang sudah divaksin,” katanya di ruang rapat Komisi VIII DOR-RI di Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Namun diingatkan, vaksinnya harus yang direkomendasikan organisasi kesehatan dunia (WHO). “Vaksinnya itu harus sertifikat WHO, jadi sudah disertifikasi WHO, sementara sinovac belum. Kalau belum itu bukan berarti tidak, pasti ada proses yang sedang dilakukan agar sinovac ini bisa teregister oleh WHO,” katanya.
Politisi PKB itu mengamini ada persoalan geopolitik dunia dari kebijakan ini. Ia menyebutnya perang dagang, tetapi enggan menjelaskan lebih jauh karena merasa bukan domainnya.
Diakui, pihaknya belum berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi sebab belum mendapat akses karena baru saja menjabat sebagai menteri.
“Tetapi kita sedang usaha terus supaya dapat akses langsung. Selama ini kita komunikasi hanya koresponden saja, surat menyurat dan saya kira kalau surat-surat ini kan kaya kita zaman SMA dulu, Pak, jadi agak lama jawabnya, kita harap sih bisa ketemu langsung,” tegas Menteri yang sering disapa Gus Yaqut.
Prosedur Ketat
Dalam pada itu Konsul Haji Konsultat Jenderal RI di Jeddah, Endang Jumali, mengungkapkan, Arab Saudi membuka Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk jemaah ibadah umroh. Namun izinnya masih diberikan secara terbatas dan melalui prosedur yang ketat.
“Saudi akan membuka izin umroh mulai awal Ramadhan 1442-H,” kata Endang Jumali dikutip dari kemenag.go.id pada Rabu April 2021.
Disebutkannya, izin umroh dibuka bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang saat ini tinggal di Arab Saudi.
Endang juga menjelaskan pendaftaran e-visa umroh bisa dilakukan melalui aplikasi Eatamarna dan Tawakalna. Aplikasi ini tetap terbuka dan dapat diakses oleh penyelenggara umrah untuk negara yang diizinkan jemaahnya masuk ke Arab Saudi.
Calon jemaah umroh yang akan mendaftar diwajibkan melakukan vaksinasi. Selama di Arab Saudi, jemaah juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Persyaratan lainnya adalah pembatasan usia jemaah umroh, masih diberlakukan 18-60 tahun, kecuali bagi warga Saudi menjadi sebelum 70 tahun,” jelas Endang.
Selain itu, dikutip dari Saudi Gazette, jemaah tidak boleh menambah anak sebagai pendamping. Sedangkan pemegang izin bisa menambahkan ibunya sebagai pendamping.