Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menginstruksikan penutupan semua alun-alun untuk kegiatan masyarakat. Sementara bagi para pengguna alat transportasi umum wajib dua kali vaksin dan Rapid Test Antigen 1×24 jam dari 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan yang diterbitkan pada 9 Desember 2021 itu juga mengatur larangan kegiatan pawai dan arak-arakan serta acara perayaan tahun baru di ruang terbuka dan tertutup; pengaturan nomor kendaraan ganjil-genap untuk kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Ketentuan Inmendagri ini berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Kebijakan pemerintah tersebut disebutkan sebagai antisipasi sekaligus upaya pencegahan terhadap semua yang potensi memicu terjadi lonjakan kasus, maupun gelombang baru virus Covid-19 di Tanah Air khususnya jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Sementara update informasi Covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Minggu, 12 Desember 2021 pukul 12.00 WIB, tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus Covid-19 bertambah 163 sehingga total 4.259.143 orang
Pasien sembuh bertambah 184, sehingga jumlah total 4.110.049 orang. Pasien meninggal bertambah tujuh sehingga jumlah total 143.936 orang.
Informasi DKI Jakarta
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan yang telah dilaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Kementerian Kesehatan RI pada Minggu, 12 Desember 2021, tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif bertambah 32 sehingga jumlah total 864.390 orang.
Laporan penambahan pasien meninggal dunia nihil, sehingga jumlah total 13.583 orang. Sementara pasien sembuh bertambah 40 dengan demikian jumlah total 850.557 orang.
Dalam pada itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengingatkan Tiga Poin penting pembelajaran dari munculnya varian virus baru untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.
Poin Pertama, bahwa ada rentang waktu identifikasi karakteristik varian baru, makanya menjadi penting untuk mencatat dan menganalisis data-data riil Covid-19, lalu mengimplementasikan kebijakan dengan prinsip kehati-hatian.
Kedua, respons antisipatif dan preventif yang konsisten dalam kebijakan pencegahan importasi varian baru (karantina, testing kedatangan, pembatasan pelaku perjalanan, dst), pengendalian mobilitas dan protokol kesehatan.
Terakhir, pentingnya Pendekatan Global dalam penanganan pandemi dan perlunya mengupayakan kesetaraan akses vaksin, obat, dan alat kesehatan.