Instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas aksi premanisme dan pungli langsung ditindaklanjuti Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepolisian Resort Kota Barelang. Puluhan orang yang diduga memungut uang parkir tanpa dasar yang jelas dan preman yang melakukan pemerasan di sejumlah titik keramaian diamankan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan, setelah menerima instruksi Kapolri, pihaknya langsung melakukan penyisiran di sejumlah titik keramaian seperti pasar tradisional dan pusat-pusat keramaian di Kota Batam. Hasilnya, 12 juru parkir liar dan satu preman yang sedang membuat keributan sambil membawa senjata tajam di Pasar Toss 3000 diamankan Polda Kepri.
“Mereka meminta tarif parkir di luar jam operasional. Mereka juga tidak mengantongi surat tugas sebagai petugas jasa parkir,” kata Kombes Harry, Sabtu, 11 Juni 2021.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan, pihaknya akan terus memberantas aksi premanisme dan pungutan liar di tengah masyarakat. Informasi masyarakat yang berasal dari layanan pengaduan 110 juga direspon cepat untuk ditindaklanjuti. “Kita akan patroli di tempat keramaian, pasar Pelabuhan dan tempat wisata untuk berantas pungli. Prinsipnya wilayah Kepri aman dari preman dan pungli sehingga tercipta rasa keamanan di tengah masyarakat,” kata Kombes Jefri, Sabtu, 11 Juni 2021.
Terkait juru parkir yang telah diamankan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu sudah berapa lama para pelaku telah memungut tarif parkir di luar ketentuan yang telah diterapkan pemerintah daerah. “Termasuk aliran uang yang diperoleh ke mana saja dan berapa dalam per harinya,” kata Kombes Jefri.
Sementara, dalam menjalankan instruksi yang sama, Polresta Barelang juga berhasil mengamankan 10 juru parkir yang memungut tarif parkir di atas waktu yang sudah ditentukan. Batas waktu yang ditentukan untuk menarik tarif parkir yaitu pukul 22.00 WIB. 10 juru parkir itu diamankan parkiran Alfamart di depan Square Penuin, parkiran di depan Bank BRI Nagoya, parkiran Nasi Goreng Goyang Lidah Jodoh, parkiran Sate Jawa Jodoh, parkiran Time Zone Lubuk Baja, parkiran Nasi Ayam Siang Malam, parkiran BCA Newton, dan parkiran di depan Alfamart Penuin.
“Para pelaku terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50.000.000,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur, saat menggelar konferensi pers, Sabtu siang. (Meilina Zalfirega, Kontributor HMS)