Pemerintah mengumumkan sebanyak 26 kabupaten dan kota telah turun dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menjadi level 3, termasuk seluruh daerah di Kepulauan Riau. Dalam aturan terbarunya ada beberapa perubahan aturan untuk daerah yang diinstruksikan menerapkan level 3.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021. Dalam salinan yang didapat HMS, tertulis kalau Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Setiap kegiatannya didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3.
Berikut aturan-aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3:
- Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD yang maksimalnya hanya lima peserta didik per kelas;
- Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home dan 25 persen Work From Office;
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster tutup 5 hari;
- Mal hingga toko kelontong boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Jam operasional tetap dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
- Kegiatan kontruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen;
- Tempat ibadah boleh beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen;
- Kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti pentas seni, kegiatan rapat, dan seminar tetap ditiadakan;
- Kegiatan olahraga diperolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Resepsi pernikahan dan hajatan diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen dan tidak ada hidangan di tempat;
- Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara dan Antigen H-1 untuk transportasi darat dan laut. Khusus sopir logistik dan barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Pemerintah mengambil keputusan untuk melanjutkan PPKM berdasarkan level ke sejumlah daerah. Penerapan ini akan berlaku hingga 16 Agustus mendatang.
Pada Senin sore, 9 Agustus 2021, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengaku masih menunggu kebijakan pemerintah pusat tentang pemberlakukan PPKM di Kepri. Sementara Inmendagri ini sendiri ini dimumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, beberapa jam setelah wawancara dengan HMS berlangsung.
Ansar Ahmad mengatakan, meskipun PPKM tidak diperpanjang, pemerintah daerah akan tetap memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat. Akan tetapi, ia berharap kebijakan diberikan kepada daerah.
“Kami tetap menunggu perintah pusat terkait pemberlakuan PPKM ini. Jika tidak diperpanjang, kami tetap akan memperketat Protokol kesehatan (Prokes). Kalau tidak dilanjutkan, kita harus membuat konsep daerah dengan membahas bersama Forkopinda bagaimana memperketat prokes,” katanya.
(Romi Kurniawan, Kontributor HMS)