Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Irjen Pol.Napoleon Bonaparte. (Foto: Republika)

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Diisolasi

23 September 2021

Nasional, 323 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Napoleon Bonaparte (NB) terpidana kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice kini diisolasi di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri. Tindakan pengisolasian Napoleon diputuskan setelah penyidik memeriksanya Selasa, 21 September 2021 atas kaitan perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece di dalam rutan. Ia diperiksa selama 10 jam.

“Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam (Selasa), Bareskrim mengisolasi NB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu, 22 September 2021.

Dikatakan, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan itu. “Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu,” kata Dirtipidum.

Sebelumnya ramai diberitakan Napoleon telah memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.

Akibat kejadian tersebut, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

Sementara Napoleon berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap juga masih ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri yang sama dengan Muhammad Kece tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya mengatakan, akibat kejadian tersebut pihaknya telah memeriksa tujuh anggota polisi yang bertugas di Rutan Bareskrim, salah satunya kepala rutan, Selasa, 21 September 2021.

“Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim,” katanya dalam keterangannya, Rabu, 22 September 2021.

Ia menyatakan, dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri adalah PP No 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Selain itu, Irjen Sambo mengatakan, Propam juga memeriksa seorang tahanan di rutan yang sama berinisial H alias C. Sebelumnya, polisi mengatakan, Napoleon menukar gembok sel Muhammad Kece dengan gembok H, sehingga ia bisa masuk ke dalam sel Kece pada tengah malam.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS