Meski Komite Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) Kepulauan Riau menilai meninggalnya Hartijo (49), tidak ada hubungannya dengan dua dosis vaksin Covid-19 yang diterima, pihak keluarga akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Uswatun Khasanah, istri dari Hartijo (49) juga menyayangkan tindakan dokter penanggung jawab dan pihak penyelenggara pelaksaan vaksinasi masal oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri di Restoran Puas Hati, Batam Center pada, Minggu, 11 Juli 2021 lalu.
Menurut Uswatun, dokter Calvin Martin selaku penanggung jawab proses vaksinasi saat itu berusahan mencoret nama dokter yang memberikan dosis kedua vaksin ke suaminya.
“Kartu vaksin yang dipegang suami saya dicoret, dan nama dokter yang memberikan vaksin berusaha dihapus oleh penyelenggara,” katanya, Sabtu, 31 juli 2021.
Selain itu, kata dia, respon dokter yang nomornya tertera di kartu vaksin juga tidak baik meski Hartijo sudah mengeluhkan kondisinya pascavaksin. Uswatun pun tidak menapik fakta bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit paru-paru, dan sempat menolak menerima vaksin Covid-19.
“Tetapi karena ada kewajiban dari perusahaan, suami saya akhirnya terapi dan konsultasi dulu dengan dokter spesialis paru di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK). Setelah tiga minggu terapi dan konsultasi, barulah suami saya dapat surat keterangan sehat dan bisa ikut vaksinasi,” kata dia.
Dengan kejadian ini, Uswatun hanya ingin meminta keadilan atas apa yang menimpa suaminya. Tidak hanya itu, Uswatun juga meminta agar sebagai salah satu tenaga kesehatan, dokter penanggungjawab yakni dokter Calvin seharusnya lebih memperhatikan warga para penerima vaksin dengan keluhan mereka.
“Saat ini saya memang tidak bisa berbuat apapun, karena sedang Isoman. Tapi saat ini ada kemungkinan kami akan membawa kejadian ini ke ranah hukum,” kata Uswatun.