Indonesia Traffic Watch (ITW) mencatat kasus pengemudi atau sopir mobil BMW yang menabrak seorang Anggota Polantas di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Oktober 2021 malam, bukan yang pertama dan tidak hanya terjadi di Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perlu tangani lebih serius dan diproses secara hukum.
“Selain untuk memberikan efek jera, juga untuk mencegah kasus serupa tidak lagi terjadi. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 282, Pasal 283 dan Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan kepada wartawan, Minggu, 10 Oktober 2021.
Semua pihak, katanya, harus memahami bahwa kecelakaan bukan sesuatu yang terjadi begitu saja, tetapi pasti diawali dengan kesalahan atau kelalaian.
“Maka kasus seperti ini bukan hanya sekadar insiden, tetapi ini adalah wujud nyata bahwa ketaatan dan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat masih sangat rendah. Sekaligus merupakan potret bahwa semua pihak yang terkait khususnya petugas dan pengguna jalan seperti pengemudi kendaraan bermotor masih belum memiliki sikap dan tujuan yang sama dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas, (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas),” katanya.
Sehingga, katanya tanpa disadari sering muncul sikap dan perilaku masyarakat kurang menghargai atau menghormati petugas Polantas.
“Untuk itu peristiwa ini menjadi momentum memperbaiki sikap dan perilaku setiap pengguna jalan raya termasuk petugas. Kondisi seperti ini sungguh sangat serius dan harus segera dicari penyebabnya dan ditangani secara tuntas. Apabila tidak ditangani dengan baik, maka lalu lintas kita memiliki potensi menjadi arena pembantaian dan tindakan merugikan lainnya,” katanya.
Selain melakukan pembenahan internal dan upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat, kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, polisi pun harus memastikan kasus yang terjadi di jalan Sisingamangaraja diproses hingga tuntas.
“Siapapun pengemudi mobil mewah BMW itu jangan membuat Polisi urung memprosesnya,” katanya.