Arlon Veristo, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, yang membidangi pembangunan, sarana dan prasarana dan lingkungan hidup, mengaku tidak habis pikir setelah mengetahui kalau perusahaan tank cleaning dua kapal asing yang melakukan kegiatan tanpa kelengkapan izin di perairan Batu Ampar, adalah PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre (BSSTEC). Dia pun berjanji akan menelusuri kasus ini sampai tuntas.
Hal itu diungkapkannya lantaran perusahaan yang berfokus pada kegiatan di bidang pengelolaan limbah ini adalah perusahaan ternama di Indonesia. Investasinya saja mencapai Rp7,2 triliun, dan peresmiannya pada 18 Maret 2021 lalu, dihadiri langsung oleh tiga orang menteri sekaligus yakni, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD; dan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi.
“Terkadang dilema mau ngomong, karena seharusnya mereka [BSSTEC] lebih tahu aturan. BSSTEC itu kan, salah satu perusahaan terbesar di Indonesia bukan di Batam saja,” kata Arlon Veristo kepada HMS, 25 Mei 2021.
Dia sendiri mengaku sudah mendapat kabar kegiatan pembersihan limbah di atas kapal MT Medan berbendera Kepulauan Cook dan MT Cougar Satu berbendera Malaysia, sejak awal April 2021. Hanya saja waktu itu, ia merasa ragu terhadap kabar tersebut dan mengira kegiatan tank cleaning itu hanya sekadar dugaan, atau kalau pun benar terjadi tentu pasti langsung ditindak oleh instansi berwenang. “Karena awalnya kita juga belum tahu kegiatan itu benar ada atau tidak,” katanya. (baca: Dua Kapal Asing Diduga Lakukan Tank Cleaning Ilegal di Perairan Batam)
Setelah HMS menyampaikan kalau kegiatan yang sebelumnya tidak diketahui oleh instansi terkait ini, belakangan sudah dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, dan pada 30 April 2021, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam, Mugen Suprihatin Sartoto, menyampaikan bahwa dokumen perizinan kegiatan tank cleaning dua kapal itu belum kelar atau masih berproses, kasus ini pun mendapat perhatian khusus dari pihaknya. (baca: Dokumen Belum Selesai, Tank Cleaning Sudah Jalan).
Dia mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan secara detail perihal kasus ini kepada pihak perusahaan dan instansi-instansi terkait, untuk memastikan kapan pekerjaan itu dimulai, kapan izin diajukan, apa tujuan kapal datang dan bagaimana proses kegiatan tank cleaning itu berlangsung. Sebab, kata dia, apabila dokumen perizinan kegiatan tank cleaning dua kapal asing itu statusnya masih berproses pada akhir April 2021, sementara pekerjaan sudah berlangsung sejak awal April 2021, artinya pekerjaan yang dilakukan adalah ilegal.
“Seharusnya izin dulu baru berkegiatan, mana bisa kegiatan dulu baru ngurus izin. Di manapun namanya seluruh kegiatan baik tank cleaning atau yang lainnya harus ada izin dulu yang diajukan baru dilaksanakan kegiatannya. Dasar kita kan itu, setiap kegiatan [tank cleaning] yang dilakukan harus dapat izin dari KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan], DLHK kepri, barulah KSOP setempat,” kata Arlon Veristo.
Menurut dia, kegiatan tank cleaning tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa izin dan pengawasan, terlebih-lebih pekerjaan pembersihan limbah itu riskan terhadap pencemaran laut. “Kalau sempat tidak sesuai prosedur dan terjadi pencemaran laut yang rugi kan masyarakat. Contoh, kalau kegiatan itu dilakukan tidak sesuai SOP [Standar Operasional Prosedur], kemudian terjadi tumpahnya sludge oli atau minyak ke laut, itu kan, laut tercemar. Kalau laut tercemar itu berdampak dengan kehidupan nelayan, susah mendapat ikan, dan bisa mengakibatkan keracunan juga karena limbahnya itu masuk kategori bahan berbahya dan beracun [B3],” katanya.
Kemudian setelah diberitahu kalau HMS mendapat informasi bahwa pekerjaan tank cleaning tanpa izin di atas MT Medan yang dilakukan oleh PT BSSTEC dikabarkan bukan pertama kali dilakukan, melainkan sudah terjadi empat kali dalam dua tahun belakangan. Arlon Veristo mengatakan, “Di situ kan, ada pajak juga, setiap tank cleaning itu atau kegiatan itu harus ada pajak yang masuk ke negara, kalau mereka tidak ada izin atau ilegal ya mana ada pajak masuk ke negara,” kata dia.
Sebagai perwakilan masyarakat yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Arlon Veristo berjanji akan menelusuri perkara ini. Semua proses kegiatan katanya harus jelas dan disampaikan oleh instansi terkait kepada publik. Ini akan menjadi fokus pihaknya dalam menangani perkara yang dapat merugikan masyarakat ini.
“Kita akan coba telusuri, kita akan tanya kepada PT BSSTEC juga, kemudian kita akan telusuri ke DLHK juga. Mana mungkinlah, kalau kapal anchor itu kan harus jelas tujuannya apa. Anchor mau tank cleaning kan harus dilaporkan, baik ke syahbandar maupun ke DLHK. Tujuan kapal parkir di situ apa, cuma parkir, oke, bayaran parkir berapa masuk ke negara. Tetapi kalau mau melakukan kegiatan lagi itu ada lagi yang harus dilaporkan mereka,” kata Arlon Veristo.
Sebelumnya kegiatan tank cleaning dua kapal tanker itu dilaporkan sudah masuk tahap akhir. Dokumentasi yang HMS peroleh baru-baru ini memperlihatkan limbah hasil dari pembersihan tangki tersebut mulai dikemas dalam ratusan karung dan dimuat ke kapal pengangkut. Prosesnya berlangsung tanpa dilengkapi dokumen dan luput dari pengawasan petugas.
Sumber HMS mengatakan, setelah laporan HMS terbit (baca: Dua Kapal Asing Diduga Lakukan Tank Cleaning Ilegal di Perairan Batam), perusahaan mulai mengurus seluruh izin kegiatannya. Sekira pada akhir April 2021, mereka juga buru-buru melampirkan surat pemberitahuan kegiatan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri.
“Setelah kemarin beritanya terbit mereka baru mengurus semuanya [dokumen]. Artinya kerja dulu, kalau ketahuan baru urus dokumen. Intinya kegiatan itu kan sudah jelas tidak memiliki izin dari KSOP dan DLHK. Setahu saya kapal pengangkut juga tidak memiliki izin angkut limbah B3, jeti [dermaga khusus] tempat bongkar limbah tidak memiliki izin, kapal pengangkut tidak memiliki manifes limbah B3, seratus persen kegiatan ini ilegal,” katanya kepada HMS, 10 Mei 2021.
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Edison, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pemberitahuan kegiatan tersebut. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan surat pemberitahuan itu masuk. Apakah setelah kegiatan atau sebelum kegiatan berlangsung.
“Nanti saya cek di kantor. Karena pemberitahuan itu kalau saya tidak salah masuknya April. Saya cek dulu, ya, biar tanggalnya tidak salah,” katanya kepada HMS, 10 Mei 2021. Dia memastikan tanggal masuknya surat pemberitahuan tersebut untuk menjawab pertanyaan HMS, soal jawaban konfirmasinya pada 17 April 2021, yang menyatakan, pihaknya belum mengetahui perihal aktivitas kedua kapal asing itu dan belum menerima laporan kegiatan tank cleaning tersebut.
Sebetulnya HMS sebelumnya sudah lebih dulu mewawancarai Kepala KSOP Khusus Batam, Mugen Suprihatin Sartoto. Dia mengatakan, bahwa dokumen kegiatan dua kapal itu memang masih berproses. Tetapi intinya, kata dia, semua kegiatan mestinya harus ada izin terlebih dulu, setelah itu barulah boleh berjalan. Apabila hal itu dilanggar, pihaknya tidak akan lagi memberikan layanan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan penyimpangan prosedur itu.
“Iya mereka masih berproses, barusan dari DLHK kita sudah terima beberapa dokumen yang sudah keluar,” kata Mugen, 30 April 2021.
Ketika ditanyakan soal keterangan Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegak Hukum (Gakum) KSOP khusus Batam, Letkol (Mar) Eko Priyo Handoyo, pada 17 April 2021, menyebut KSOP tidak ada mengeluarkan surat pengawasan terhadap kegiatan itu. Dia menjawab, “Kalau tidak ada permintaan, kan pengawasan tidak dilakukan. Kalau sudah terjadi, dari kita ya akan dihentikan. Sama saya [sebelumnya] belum ada laporan. Kan, patroli saya terus jalan itu. Kalau tidak melihat mereka melakukan itu, jadi mau ngomong apa,” kata Mugen.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, berdasarkan laporan dan data yang pihaknya terima, tercatat kalau MT Medan memberitahukan kedatangannya ke Batam melalui inward manifest pada 9 Maret 2021, sedangkan Cougar Satu tercatat pada 5 April 2021.
“MT Cougar Satu tidak membawa muatan, sedangkan MT Medan membawa muatan 19.721,399 fuel oil,” kata Undani kepada HMS.
Data lainnya kata Undani, untuk MT Medan mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai Batam pada 9 Maret 2021. Barang-barang diangkut atau muatannya dialihkan ke satu kapal yakni MT Cavalier, sebuah kapal tanker minyak mentah yang dibangun pada tahun 1995 dan berlayar di bawah bendera Kepulauan Cook. “Mendapat persetujuan pengeluaran barang untuk diangkut lanjut atau STS ke kapal MT Cavalier,” katanya.
Laporan terakhir yang HMS terima, kalau dua kapal itu sampai saat ini masih tertahan di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sumber HMS mengatakan, kedua kapal ini sebetulnya sudah berencana melanjutkan pelayarannya sejak pekan lalu. Hanya saja, permohonan izin berlayar yang agen kapal ajukan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) khusus Batam, tidak dapat terbit karena ada sejumlah masalah yang harus pemilik kapal selesaikan. (baca: Dua Kapal Asing yang Lakukan Tank Cleaning Masih Tertahan di Perairan Batam)
“Masih tertahan, pertama soal kegiatan tank cleaning-nya, kan mereka [MT Medan dan Cougar Satu] kerja dulu sebelum mendapat izin. Kedua, ternyata setelah dicek dokumen atau sertifikat kapalnya itu yang punya MT Medan ada yang mati. Kalau Cougar Satu saya lupa apa masalahnya. Intinya, ada yang harus mereka selesaikan dulu baru bisa terbit SPB [Surat Persetujuan Berlayar],” katanya kepada HMS, 21 Mei 2021.
Informasi yang dihimpun HMS, diketahui kalau keagenan dua kapal jenis tanker ini diurus oleh PT Jati Catur Niaga Trans. Sementara untuk kegiatan tank cleaning-nya dikerjakan oleh PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre. Belum ada jawaban resmi dari pihak perusahaan. HMS masih berupaya mengonfirmasi perihal kegiatan ini. (baca: ISAA: Urus Izin Dulu Baru Kerja).
Kapal MT Medan adalah kapal jenis tanker yang dibuat pada tahun 1991. Kapasitas dukungnya adalah 152680 DWT (dead weight tonnage) dan drafnya saat ini dilaporkan setinggi 8 meter. Panjang keseluruhannya (LOA) adalah 279 meter dan lebarnya 46,39 meter. Sementara kapal Cougar Satu adalah kapal jenis tanker yang dibuat pada tahun 1995. Daya dukungnya adalah 12210 DWT dan draf saat ini dilaporkan 3,9 meter. Panjang keseluruhannya (LOA) adalah 119,98 meter dan lebarnya 19 meter.