Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Perairan Pulau Labu Kelurahan Batu Lengong, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau tercemar tumpahan minyak yang berasal dari Kapal ARK Prestige yang bersandar di dek milik PT Marcopolo Shipyard, Dapur 12, Sagulung. (Foto: Ahmad, Perwakilan warga Pulau Labu)

Jika Takada Pencemaran, Pengusutan Kasus Limbah Pulau Air dan Pulau Labu Dihentikan Polisi

9 Maret 2021

Batam, 569 kata

Muhamad Ishlahuddin Muhamad Ishlahuddin
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, masih mengusut kasus tumpahan minyak yang mencemari perairan Pulau Labu dan Pulau Air, Kelurahan Batu Lengong, Kecamatan Bulang, Kota Batam, beberapa waktu lalu. Tumpahan minyak itu diketahui berasal dari Kapal ARK Prestige yang bersandar di dek milik PT Marcopolo Shipyard.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tony Pantano, menyatakan, pihaknya mengusut dan meminta keterangan sejumlah saksi baik dari warga, nahkoda kapal, dan instansi terkait pada tahap penyelidikan awal ini sebelum kasus pencemaran tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Kita mau koordinasikan dulu ya. Apakah bisa dinaikan ke sidik atau tidak?” kata Tony Pantano kepada HMS melalui sambungan telepon, Jumat, 5 Maret 2021.

Menurut dia, terlalu dini untuk berbicara siapa yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup ini. Sebab kata dia, polisi kini masih menyelidiki secara mendalam ihwal kasus pencemaran tersebut. Apakah benar ada pencemaran seperti yang dilaporkan atau tidak. (baca: Kasus Pencemaran Laut di Pulau Labu dan Pulau Air akan Dilaporkan ke Polda Kepri.)

Berita Lain

Terkait Kasus Korupsi SMK N 1 Batam, Bobson: Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan

Kapolda Kepri Beri Arahan Kepada Personel Sat Brimob Polda Kepri

Amsakar: Maju Calon Wali Kota Batam atau Tidak Sama Sekali

Pengembang Perum Palm Spring Menyalahi Aturan Fatwa Lahan, BP Batam beri Peringatan

“Enggak ada tersangka. Itukan masih kita gelar, kalau tidak ada hasilnya pencemaran, kita hentikan. Intinya kalau tidak ada semuanya mau diapakan,” kata dia.

Sebagai informasi, tumpahan minyak yang berasal dari Kapal ARK Prestige yang bersandar di dek milik PT Marcopolo Shipyard, Dapur 12, Sagulung, pertama kali diketahui warga pada Jumat, 25 Januari 2021. Akibat kejadian itu, perairan sekitar tidak hanya tercemar, beberapa anak-anak bahkan mual dan muntah lantaran menghirup aroma yang juga berasal dari tumpahan minyak.

Perwakilan warga Pulau Labu dan Pulau Air, Ahmad (49) mengatakan, tumpahan minyak itu terjadi sekira pukul 7.00 dan perlahan menyebar ke seluruh perairan Pulau Labu. Hal yang pertama pihaknya lakukan adalah mengevakuasi warga dan anak-anak. Setelah menghubungi staf kelurahan dan Bhabinkantibmas, pihaknya pun langsung menyisir perairan untuk mengetahui sumber tumpahan tersebut.

Perihal ini warga juga telah mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam untuk mengeluhkan hal itu. Di sana, Ahmad dan beberapa warga lainnya pun disarankan untuk mengadukan persoalan itu ke DPRD Batam agar dapat dipertemukan dengan pihak agen kapal dan PT Marcopolo Shipyard.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas perkasa ini pun sudah beberapa kali digelar. Thomas A Sembiring, Anggota Komisi III DPRD Batam, menegaskan, dalam sidaknya pada Sabtu, 30 Januari 2021 kemarin, pihaknya menemukan kalau tumpahan di perairan Pulau Labu dan Pulau Air memang berasal dari Kapal ARK Prestige. Selain itu, kata dia, ARK Prestige merupakan kapal jenis tanker dan harus mengantungi gas free certificate dari otoritas Syahbandar jika memang ingin mendapat perbaikan di dek PT Marcopolo Shipyard.

“Syahbandar akan naik ke atas kapal untuk memeriksa, jika dirasa aman dan bebas dari sisa gas barulah sertifikat itu dikeluarkan. Nah dari pihak mereka juga mengatakan kalau kapal itu tidak memiliki free gas certificate. Jadi secara hukum kapal itu ilegal,” katanya kepada HMS usai RDP.

Ia juga mengatakan, berdasarkan dari riwayatnya kapal itu berlabuh dari India sebelum bersandar di dermaga milik PT Marcopol Shipyard dan mengangkut minyak. Menurut Thomas, mungkin sisa muatan itulah yang tumpah dan mencemari perairan Pulau Labu dan Pulau Air.

“Tapi bisa saja tumpahan itu dibuang secara sengaja, bisa juga karena kebocoran,” katanya.

Sementara HRD Manager PT Marcopolo Shipyard, Sutono enggan berkata banyak. “Untuk persoalan ganti rugi, saya tidak bisa mengomentarinya, karena saat ini kami juga masih menunggu dari pihak agen kapal yang pemiliknya ada di India,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Perihal kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, pun diketahui telah memeriksa lima orang saksi terkait. Mereka yang diperiksa adalah masyarakat, selanjutnya pemeriksaan juga akan mengarah kepada manajemen pemilik atau agen kapal.

Berita Lain

Progres Pengerjaan Jalur dua Jalan Bengkong Baru dari Simpang Bengkong Harapan hingga Simpang Tiga Bengkong Seken. (Foto: Diskominfo Batam)

Tahun ini, Warga Dapat Lalui Jalur Dua Jalan Bengkong Baru

9 November 2022
Warga Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji geruduk kantor Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Batam Centre, Selasa (1/11/2022)

Air Hanya Mengalir 4 Jam Sehari, Warga Tanjung Uncang Geruduk Kantor SPAM Batam

1 November 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS