Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa seorang pedagang obat di Pasar Pramuka, karena diketahui menjual ivermectin dengan harga Rp475 ribu, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp75 ribu per boks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Direskrimsus, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari hasil razia polisi menemukan dua toko yang menjual obat dengan harga amat mahal, memanfaatkan kepanikan situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
“Namun yang satu (toko) ini sudah memenuhi unsur (pidana), nama tokonya SJ, di situ kita temukan obat-obatan bermerek ivermectin yang dijual dengan harga jauh melebihi HET,” katanya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Juli 2021.
Razia pada Minggu, 4 Juli 2021 ditargetkan terhadap para pedagang obat dan alat kesehatan yang menawarkan melebihi harga eceran tertinggi. Polisi melaksanakan giat sebagai respon atas pengaduan masyarakat. Tindakan dilakukan terhadap pedagang yang menjual melebihi harga normal.
Petugas mendapati salah seorang pedagang di pusat perdagangan obat di Jakarta itu yang menjual ivermectin dengan harga sampai Rp475 ribu per boks. Petugas kemudian mengamankan pedagang tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut.
Dalam daftar harga yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, harganya per satu (butir) biji itu Rp7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp75 ribu.
“Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, akhirnya pedagang tega menaikkan harga menjadi Rp475 ribu, bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu,” kata Yusri, tersangka R dijerat dengan Pasal UU kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Pasal 108, Pasal 109.